| (QS Al-Baqarah 2:30) | | Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Mereka berkata: Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? Rabb berfirman: Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. (QS Al-Baqarah 2:30) | | Petunjuk & Tata Cara | | Apabila ingin melihat berita lainnya selain di Portal ini, harap klik tulisan:home,di bagian atas pojok kiri, dan pilih saja menunya dan klik.Apabila ingin muat Posting atau Komentar, harus daftar dulu dengan cara:Klik tulisan :Pendaftaran di kolom paling atas, dan kemudian pilih : saya seuju, klik lagi, kemudian isi Username, Alamat Email dan Pasword ( jangan sampai lupa ), kemudian klik :kirim, isi lagi Pasword tadi untuk konfirmasi, lalu Klik, Kirim.Sekarang Anda sudah menjadi member Website ini, dan saya akan mengaktifkan Username Anda, atau bisa Anda sendiri, dengan membuka Alamat email Anda, dan ikuti petunjuknya.Apabila ada Problem,sampaikan via Email saya: Adiministrator Wassalam | | | Kapolri Harus Nonaktifkan Susno, Jaksa Agung Nonaktifkan Ritonga | Tue Nov 03, 2009 11:03 pm by Admin | Kapolri Harus Nonaktifkan Susno, Jaksa Agung Nonaktifkan Ritonga

Jakarta - Isi rekaman telah dibeberkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Jika memang Presiden SBY cepat tanggap dan konsisten berada di barisan terdepan dalam pemberantasan korupsi, seharusnya bisa memerintahkan Kapolri menonaktifkan Komjen Pol Susno Duadji dan Jaksa Agung menonaktifkan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga.
Pendapat ini disampaikan Bivitri Susanti, peneliti pada PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia) dan kandidat PhD pada University of Washington School of Law, Seattle, Selasa (3/11/2009).
"Meski Ketua TPF sudah mengatakan mereka akan memanggil nama-nama yang disebut dalam rekaman, menurut saya, Presiden seharusnya bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk menonaktifkan Ritonga dan Kapolri untuk menonaktifkan Susno," kata Bivitri.
Menurut Bivitri, Presiden SBY tidak bisa lagi berlindung di balik 'tidak mau intervensi penegakan hukum', karena dengan melakukan ini justru mendukung penegakan hukum dengan membuka ruang seluas-luasnya untuk pendalaman kasus. Lagipula dengan begitu, SBY mendukung kerja TPF yang dibentuknya sendiri.
"Dan Hendarman (Jaksa Agung) dan Bambang Hendarso Danuri (Kapolri) harus menuruti perintah SBY. Karena ini bukan intervensi proses hukum melainkan perintah tentang struktur organisasi. Ingat, secara ketatanegaraan Polri dan Kejaksaan, ada di bawah presiden," jelas dia.
Bivitri juga menyatakan bahwa organisasi advokat, Peradi maupun KAI, mestinya malu dengan peran advokat Anggodo dalam rekaman ini. "Mereka harus segera mengambil tindakan dan juga menyusun rencana reformasi profesi advokat! Bahkan bisa jadi ini momentum tepat umtuk Peradi dan KAI untuk duduk bersama, berhenti bertikai dan sama-sama menyusun etika profesi advokat dan penegakannya yang lebih baik. Pertikaian Gayus Lumbuun dan OC Kaligis di tv juga memperkuat Hal ini," kata dia.
Detik News,03-11-09
| | Comments: 0 |
| | Statistics | Total 39 user terdaftar User terdaftar terakhir adalah me7689
Total 1760 kiriman artikel dari user in 1304 subjects
| | User Yang Sedang Online | Total 4 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 4 Tamu Tidak ada User online terbanyak adalah 21 pada Mon Nov 02, 2009 4:44 pm | | Pengunjung | 

| | Bersyukur | وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَةَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ اللّهَ لَغَفُورٌ رَّحِيمTiap detik, Allah melimpahkan nikmat-Nya kepada setiap makhluk. Misalnya, nikmat umur, iman, dan Islam. ''Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya.'' (QS. 16: 18) | | |
|