www.paguyubanpulukadang.forumotion.net

myspace

2009 - 1430 H 

IndeksIndeks  ­PortalPortal  ­FAQFAQ  ­PencarianPencarian  ­AnggotaAnggota  ­GroupGroup  ­PendaftaranPendaftaran  ­LoginLogin  
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Latest topics
» KPK Siap Usut Skandal Century
Wed Nov 25, 2009 4:02 pm by Admin

» Harapan Masyarakat terhadap SBY
Mon Nov 23, 2009 4:06 pm by Admin

» Hak Angket Diganjal, Rakyat Tak Terkendali
Fri Nov 20, 2009 3:05 pm by Admin

» Wapres: Hak Angket Wajar
Sat Nov 14, 2009 10:01 am by Admin

» Loloskan Hak Angket
Fri Nov 13, 2009 4:29 pm by Admin

» Petinggi Polri Kompak Membantah Williardi
Thu Nov 12, 2009 5:21 pm by Admin

» Kapolri: Posisi Polisi Terjepit
Thu Nov 12, 2009 9:36 am by Admin

» Rekayasa Kasus Terkuak & Pati Polri Ancam Mundur?
Wed Nov 11, 2009 4:31 pm by Admin

» Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini
Mon Nov 09, 2009 5:35 pm by Admin

» Rasa Keadilan Tak Terpenuhi
Sun Nov 08, 2009 10:10 am by Admin

» Popularitas SBY Terganggu
Fri Nov 06, 2009 5:39 pm by Admin

» Anggodo Melenggang Bebas
Thu Nov 05, 2009 8:21 am by Admin

» Susno Mundur, Anggodo Ditahan
Wed Nov 04, 2009 5:42 pm by Admin

» Kapolri Harus Nonaktifkan Susno, Jaksa Agung Nonaktifkan Ritonga
Tue Nov 03, 2009 11:03 pm by Admin

» Langkah Konkret SBY Dinanti
Mon Nov 02, 2009 4:32 pm by Admin

» Tiga Solusi Diusulkan kepada Presiden
Mon Nov 02, 2009 7:59 am by Admin

» Rasa Keadilan Publik Terkoyak
Sat Oct 31, 2009 8:31 am by Admin

» Dalam 100 Hari, SBY Akan "Dihadiahi" Angket Bank Century
Tue Oct 20, 2009 6:11 pm by Admin

» Pentagon Pasok Bom-Bom Canggih Buat Israel
Thu Oct 08, 2009 12:53 am by Admin

» Warga Setujui Kuburan Massal
Wed Oct 07, 2009 6:54 pm by Admin

Media Lainnya
Silaturahim PP Ke - XXV
Selawat Jowo - Jaton
Media Santai Jaton: Silaturachmi Jaton
Kajian Islam Dan Iptek: Islam & Iptek
Media Kawanua: Kawanua
Dunia Mualaf: Mualaf
Mari Mengaji Al Qur'an
Silsilah PULUKADANG
Tanda Waktu
(QS Al-Baqarah 2:30)
Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Mereka berkata: Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? Rabb berfirman: Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. (QS Al-Baqarah 2:30)
Paguyuban Pulukadang

Petunjuk & Tata Cara
Pemberitahuan Apabila ingin melihat berita lainnya selain di Portal ini, harap klik tulisan:home,di bagian atas pojok kiri, dan pilih saja menunya dan klik.Apabila ingin muat Posting atau Komentar, harus daftar dulu dengan cara:Klik tulisan :Pendaftaran di kolom paling atas, dan kemudian pilih : saya seuju, klik lagi, kemudian isi Username, Alamat Email dan Pasword ( jangan sampai lupa ), kemudian klik :kirim, isi lagi Pasword tadi untuk konfirmasi, lalu Klik, Kirim.Sekarang Anda sudah menjadi member Website ini, dan saya akan mengaktifkan Username Anda, atau bisa Anda sendiri, dengan membuka Alamat email Anda, dan ikuti petunjuknya.Apabila ada Problem,sampaikan via Email saya: Adiministrator Wassalam
Halal Bihalal Paguyuban

HBH Paguyuban Vidio
Silaturahim PP Ke - XX

Sejarah Alam Semesta
Ar Rachman
Mengenal Allah Dgn Akal
Eropa To Iislam
Bagian I


Bagian II


Bagian III
Bagian III
Bagian IV
Bagian V
Bagian VI ( Tamat )

Grafik Yang Menunjukkan Penikatan Jumlah Muslm Di Eropa
Statistik Pengunjung selama Bulan Des 2008
Langkah Konkret SBY Dinanti
Mon Nov 02, 2009 4:32 pm by Admin

Langkah Konkret SBY Dinanti





Usulan Pembentukan Tim Pencari Fakta Menguat

[JAKARTA] Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin mengatakan, KPK bersikap menunggu respons Presiden SBY atas usulan sejumlah tokoh. "Presiden SBY yang berwenang untuk menentukan langkah konkret dari usulan tersebut. Tentu semua warga boleh usul, kelanjutannya sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden," kata Jasin saat dihubungi SP di Jakarta, Senin (2/11).

Secara terpisah, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mendukung tiga solusi yang diusulkan untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri, hasil pertemuan tertutup empat tokoh dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Minggu (1/11) malam.

Tiga solusi tersebut, yakni gelar perkara kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, pembentukan tim pencari fakta (TPF) guna menyelidiki bukti dan pasal yang menjerat dua pimpinan nonaktif KPK itu, dan proses hukum bagi siapa pun yang terlibat.

Namun, menurut dia, penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra harus didahulukan dengan pertimbangan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. "Polri, sebaiknya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus Bibit dan Chandra. Lalu, biarkan tim pencari fakta bekerja mencari dan menyelidiki bukti-bukti. Apabila benar terbukti, barulah Polri dapat membuka perkara baru," katanya, Senin pagi, diJakarta.

Hikmahanto Juwono, satu dari empat tokoh yang melakukan pertemuan dengan SBY mengungkapkan, pertemuan lanjutan diadakan hari ini. Tujuannya untuk menentukan langkah konkret tiga solusi yang direkomendasikan dari hasil pertemuan kemarin malam.

"Presiden sangat welcome terhadap usulan-usulan ini. Dia cukup sensitif dengan apa yang terjadi. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat akan ada langkah konkret sehingga tidak memperuncing konflik KPK-Polri," katanya.

Bahkan, lanjutnya, Polri harus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra jika tidak ingin timbul polemik lebih besar lagi yang menyebut KPK didukung publik, sedangkan Polri didukung pemerintah. "Ini bisa menjadi kekuatan rakyat dan akan menjadi sangat besar kekuatannya," ucapnya.

Sementara itu, Senin (2/11) siang dilakukan pertemuan antara para tokoh masyarakat dan Menko Polhukam Djoko Suyanto di Wisma Negara, Jakarta, menindaklanjuti pertemuan dengan Presiden SBY semalam. Pada pertemuan yang berlangsung tertutup itu, wartawan peliput Istana Kepresidenan tidak diperkenankan mendekati Wisma Negara.

Informasi di kalangan wartawan Istana menyebutkan, sejumlah tokoh yang mengikuti pertemuan itu antara lain Todung Mulya Lubis, Adnan Buyung Nasution, dan Anies Baswedan. Mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan juga terlihat memasuki Wisma Negara dari arah Sekretariat Negara. Dia tidak mau menjawab pertanyaan wartawan perihal kehadirannya di situ. Saat ditanya, dia hanya mengangkat kedua tangannya. Sementara itu Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono berada di Istana Presiden untuk sesi pemotretan. Mereka tidak ikut dalam pertemuan tersebut.


Penyidikan Koneksitas

Anggota Komisi IIII DPR Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membentuk penyidik koneksitas Polri-KPK, sebagai jalan tengah dalam menyelesaikan kasus dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Bisa dibentuk perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) sebagai payung hukum bagi penyidik koneksitas. Ini sekaligus untuk menghilangkan kesan masyarakat bahwa proses hukum di Polri tidak independen dan ada konflik kepentingan sehingga menimbulkan gejolak masyara- kat," kata Gayus, di Jakarta, Minggu (1/11).

Dia mengakui secara aspek hukum tindakan penahanan ini tidak bisa dipersoalkan apalagi dipersalahkan karena hal tersebut adalah merupakan wewenang penyidik sesuai KUHAP.

Tetapi, menurut dia, karena gejolak publik merupakan aspek sosiologis dan bisa berimbas kepada stabilitas nasional di banyak bidang termasuk sektor ekonomi, maka kasus ini perlu disikapi secara konkret dengan mengacu pada hukum dan perundang-undangan yang ada. "Persengketaan antarlembaga ini akan menjadi seimbang apabila dilakukan secara bersama-sama dalam penyidikan menggunakan mekanisme koneksitas penyidikan," kata Gayus yang juga Ketua Badan Kehormatan DPR.

Penyidik koneksitas pada kasus ini bisa terdiri dari unsur Polri dan KPK. Pembentukan penyidik koneksitas melalui perppu "Sebagaimana penerbitan perppu pelaksana tugas pimpinan KPK, maka perppu ini perlu dipertimbangkan sebagai solusi," ujarnya

Sedangkan, Chairuman Harahap, juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar tidak sependapat dibentuk penyidikan koneksitas karena tidak ada unsur militer dalam masalah tersebut. "Perlu diingat Polri itu bukan militer tetapi aparat sipil sehingga tidak tepat penyidikan dengan koneksitas," ucapnya.

Bahkan mengenai perppu untuk menyelesaikan masalah tersebut, dia berpendapat, bila pilihannya perppu berarti mengkesampingkan proses demokrasi yang ada dalam pembuatan sebuah undang-undang. "Bila perppu yang selalu diambil maka itu artinya pemerintah lebih memilih cara instan ketimbang menempuh prosedur yang demokratis," tukasnya.

Dia mengingatkan pula Polri agar tidak berlindung di balik terminologi kewenangan dalam hal penahanan kedua unsur pimpinan KPK itu. "Harus bisa dipertanggungjawabkan untuk apa kewenangan penahanan itu dipakai. Pimpinan Polri wajib membuka secara transparan kepada publik alasan apa yang menjadi pertimbangan sehingga menahan dua pimpinan KPK," kata mantan jaksa itu. penyidiknya terdiri dari unsur koneksitas.


Berkas Lengkap

Sementara itu, Markas Besar Polri menyatakan berkas perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah setelah diserahkan kepada kejaksaan, Rabu (28/10) lalu dan paling lama bulan ini sudah bisa diperiksa pengadilan.

"Berkas perkara tersebut sudah diserahkan kembali ke jaksa, Rabu pekan lalu. Selain telah maksimal dan P-21 (pelimpahan BAP dan tersangka), selanjutnya diharapkan dapat disidangkan pada bulan November ini," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Jakarta, Senin (2/11).


Namun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengungkapkan, berkas Bibit dan Chandra belum lengkap. Saat ini, tim Pidana Khusus Kejagung masih menelaah berkas perkara kedua pimpinan KPK tersebut. "Masih diteliti," ucap Marwan.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima berkas perkara Bibit dan Chandra dari penyidik Polri, Rabu (28/10). Berkas telah dilengkapi alat bukti berdasarkan petunjuk Kejagung, yaitu untuk melengkapi alat bukti berdasarkan pasal 12 huruf e Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berisi tentang sangkaan pemerasan kepada kedua pimpinan nonaktif KPK itu.

Secara terpisah Ketua bidang HAM Ikatan Advokat Indonesia Djonggi M Simorangkir berpendapat, tiga solusi yang diberikan para tokoh atau pakar hukum sudah merusak hukum acara karena dengan demikian akan sulit menemukan kepastian hukum. "Jangan sampai mengaburkan proses hukum yang ada. Biarlah proses hukum itu berjalan apa adanya," kata dia.

Bibit dan Chandra ditahan di Markas Brimob menempati ruang tahanan blok A.

Bibit dimasukkan dalam tahanan yang sebelumnya dipakai oleh sejumlah petinggi Polri yang terlibat kasus pidana, seperti Komisaris Jenderal Suyitno Landung dan mantan Kapolri Rusdiharjo. Sedangkan Chandra dimasukkan dalam ruang tahanan bersama seorang anggota DPR yang terbelit kasus korupsi. Ruang tahanan Chandra lebih dekat atau bersebelahan dengan tempat tahanan Aulia Pohan, besan Presiden SBY.

Secara terpisah, Ketua DPP PDI-P Maruarar Sirait mengatakan, putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda penerapan pasal 32 ayat 1 huruf c UU No. 30/2002 tentang KPK yang sedang diuji materil berdasarkan permohonan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, agar dihormati.

Bahkan dengan putusan sela MK tersebut ditambah dengan dukungan ribuan masyarakat agar Bibit dan Chandra dilepaskan dari tahanan, menurut Maruarar, kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut, bisa kembali menjalankan tugasnya memimpin KPK.

"Menurut saya, kalaupun Bibit dan Chandra tetap ditahan polisi, keduanya bisa memimpin KPK dari balik tahanan. Keduanya memiliki legitimasi yang kuat baik secara hukum serta adanya dukungan luas dari tokoh-tokoh masyarakat bangsa," tegasnya.

Salah satu pengacara Bibit dan Chandra, Luhut Pangaribuan mendesak pemerintah menindaklanjuti putusan sela MK.

"Artinya walaupun Bibit dan Chandra nantinya berstatus terdakwa, keduanya tak bisa diberhentikan dari pimpinan KPK sampai ada putusan final MK," katanya.

Luhut juga meminta kedua kliennya segera dimerdekakan hak-haknya. Keduanya harus dikeluarkan dari tahanan, dan penyidikan agar dihentikan, dan dibentuk tim pencari fakta untuk menemukan kebenaran dari kasus ini.


Suara Pembaruan,Senin02November 2009

Comments: 0
Statistics
Total 39 user terdaftar
User terdaftar terakhir adalah me7689

Total 1760 kiriman artikel dari user in 1304 subjects
User Yang Sedang Online
Total 4 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 4 Tamu

Tidak ada

User online terbanyak adalah 21 pada Mon Nov 02, 2009 4:44 pm
Pengunjung
myspace layouts

free hit counter
Bersyukur
وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَةَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ اللّهَ لَغَفُورٌ رَّحِيم
Tiap detik, Allah melimpahkan nikmat-Nya kepada setiap makhluk. Misalnya, nikmat umur, iman, dan Islam. ''Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya.'' (QS. 16: 18)
Silsilah
Silsilah Pulukadang
Harap diklik & Zoom
Minahasa
Minahasa Dari Dulu Hingga Sekarang: Bangsa Minahasa
Sejarah Peristiwa Pemberontakan Permesta: PERMESTA
Bangun Rumah
Bangun Rumah Diatas Lahan 80M2: Caranya
UU PORNOGRAFI
Materi Pornografi: Undang Undang
Seputar Pernyataan Gus Dur, Bahwa Al Qur'an Porno, Penghinaan Terhadap Al Qur'an Al Qur'an Dihina
Sejarah Kampung Jaton
Sejarah Kampung Jawa Tondano: Riwayat
Sejarah Kampung Jawa Tondano, Bisa Juga Dilihat Vidionya: Riwayat Jaton - Vidio
INKUISISI
Sejarah Pembantaian Hawariyun Oleh Katholik: Inkuisisi
Simak Catatan Harian Yang Menarik dari Murad Wilfred Hoffman, Seorang Jerman Sampai Akhirnya Dia Mengucapkan Syahadat, : Murad Wilfred Hoffman
Perang Salib & Karbala
Sejarah Yang Perlu Diketahui Mengenai Perang Salib
Juga Sejarah Yang Perlu Diketahui Mengenai Peristiwa Karbala, Yang Melahirkan Islam Syiah KARBALA
Peristiwa Poso & Ambon
Mengenag 9 Tahun Peristiwa Poso & Ambon Peristiwa
VIDIO
Bernard Nababan Convert To Islam Nababan
Wahyu Kepada Para Nabi Adalah Satu Kesatuan Wahyu
Pengunjung
myspace layouts

free hit counter
Monitor
Monitor
Site Meter