www.paguyubanpulukadang.forumotion.net

myspace

2009 - 1430 H 

IndeksIndeks  ­PortalPortal  ­FAQFAQ  ­PencarianPencarian  ­AnggotaAnggota  ­GroupGroup  ­PendaftaranPendaftaran  ­LoginLogin  
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Latest topics
» Hak Angket Diganjal, Rakyat Tak Terkendali
Yesterday at 3:05 pm by Admin

» Wapres: Hak Angket Wajar
Sat Nov 14, 2009 10:01 am by Admin

» Loloskan Hak Angket
Fri Nov 13, 2009 4:29 pm by Admin

» Petinggi Polri Kompak Membantah Williardi
Thu Nov 12, 2009 5:21 pm by Admin

» Kapolri: Posisi Polisi Terjepit
Thu Nov 12, 2009 9:36 am by Admin

» Rekayasa Kasus Terkuak & Pati Polri Ancam Mundur?
Wed Nov 11, 2009 4:31 pm by Admin

» Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini
Mon Nov 09, 2009 5:35 pm by Admin

» Rasa Keadilan Tak Terpenuhi
Sun Nov 08, 2009 10:10 am by Admin

» Popularitas SBY Terganggu
Fri Nov 06, 2009 5:39 pm by Admin

» Anggodo Melenggang Bebas
Thu Nov 05, 2009 8:21 am by Admin

» Susno Mundur, Anggodo Ditahan
Wed Nov 04, 2009 5:42 pm by Admin

» Kapolri Harus Nonaktifkan Susno, Jaksa Agung Nonaktifkan Ritonga
Tue Nov 03, 2009 11:03 pm by Admin

» Langkah Konkret SBY Dinanti
Mon Nov 02, 2009 4:32 pm by Admin

» Tiga Solusi Diusulkan kepada Presiden
Mon Nov 02, 2009 7:59 am by Admin

» Rasa Keadilan Publik Terkoyak
Sat Oct 31, 2009 8:31 am by Admin

» Dalam 100 Hari, SBY Akan "Dihadiahi" Angket Bank Century
Tue Oct 20, 2009 6:11 pm by Admin

» Pentagon Pasok Bom-Bom Canggih Buat Israel
Thu Oct 08, 2009 12:53 am by Admin

» Warga Setujui Kuburan Massal
Wed Oct 07, 2009 6:54 pm by Admin

» Birokrasi Hambat Distribusi
Wed Oct 07, 2009 6:50 pm by Admin

» Bencana Gempa Akan Terus Terjadi
Mon Oct 05, 2009 7:38 am by Admin

Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian
Share | 
 

 Anggodo Melenggang Bebas

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin


Jumlah posting: 2156
Registration date: 31.08.08

PostSubyek: Anggodo Melenggang Bebas   Thu Nov 05, 2009 8:21 am



Anggodo Melenggang Bebas
Mahfud: Jangan Melawan Arus Kekuatan Rakyat



Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang mendapat penangguhan penahanan, mengikuti kembali sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/11). Materi sidang antara lain mendengarkan keterangan dari saksi ahli.


Kamis, 5 November 2009 - Kompas

Jakarta, Kompas - Anggodo Widjojo, yang sejak Selasa diperiksa polisi, Rabu (4/11) sekitar pukul 21.25, diam-diam meninggalkan Badan Reserse Kriminal Polri. Kepastian Anggodo sudah dibebaskan polisi datang dari pengacaranya, Bonaran Situmeang.

Menurut Situmeang, kliennya sudah meninggalkan Mabes Polri dengan perlindungan polisi. Ia mengatakan kliennya adalah saksi pelapor sehingga tidak perlu ditahan.

Soal Anggodo yang meninggalkan Bareskrim Polri secara diam-diam, Situmeang menjawab, ”Kami, kan, terserah Mabes Polri. Jangan lupa, klien kami itu saksi pelapor.”

Awalnya, Situmeang mengatakan, Anggodo masih di dalam karena ingin istirahat dahulu setelah kelelahan diperiksa polisi.

Situmeang kemudian meninggalkan halaman Mabes Polri. Akan tetapi, sekitar 15 menit kemudian sebuah sedan meluncur cukup kencang dari arah pintu belakang Mabes Polri ke depan Bareskrim. Pada saat bersamaan ada sebuah sedan warna hitam keluar dari pintu kecil di sisi Puslabfor Polri menuju pintu belakang. Sedan pertama ternyata berisi Situmeang. Sedan hitam diduga berisi Anggodo.

Upaya pers meminta konfirmasi kepada kepolisian tentang status Anggodo dan keberadaannya tidak berhasil.

Situmeang menjamin, meski Anggodo hanya menjadi saksi, ia tak akan lari ke luar negeri. Kamis ini Anggodo dijadwalkan bertemu Tim Delapan.

Buat apa kami kerja?

Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution kecewa karena dua rekomendasi yang disampaikannya sama sekali tidak didengar. Dua rekomendasi itu adalah agar Kapolri menahan Anggodo dan menonaktifkan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.

”Buat apa kami kerja kalau begitu?” kata Buyung dalam pertemuan dengan pimpinan redaksi media massa di Jakarta, Rabu malam. Ditanya apakah Buyung dan Tim Delapan akan mundur, ia berkomentar, ”Itu nanti saja.”

Sebelumnya, Tim Delapan mewanti-wanti Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri agar tetap menahan Anggodo untuk kepentingan pemeriksaan.

”Anggodo harus terus diperiksa dan ditahan untuk efektivitas pemeriksaan. Caranya supaya terus ditahan, terserah Polri dan pemerintah. Saya anggap sangat riskan, berdampak parah, dan bahaya besar jika masyarakat mengetahui Anggodo dilepas. Seakan-akan pemerintah tidak serius dan bisa menimbulkan kecurigaan seolah-olah ada permainan dari Anggodo dan Polri,” kata Buyung.

Tak ada bukti

Isyarat bebasnya Anggodo sudah terlihat pada Rabu siang ketika Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna dalam jumpa pers mengatakan Polri kesulitan mendapatkan barang bukti untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka.

Ditanya apakah pengakuan Anggodo memberi uang kepada Ary Muladi, serta perasaan Polri sebagai institusi yang terhina atas ucapan Anggodo dalam rekaman, tidak bisa dijadikan alat bukti, Nanan menjawab, pemutaran rekaman itu yang membuat tersinggung.

”Kalau itu dibilang memfitnah, menghina, menghina siapa? Saat mendengar rekaman itu seolah- olah iya (tersinggung). Itu, kan, pembicaraan berdua,” kata Nanan pendek.

”Mungkin ini bertentangan dengan hati nurani, perasaan, dan sebagainya, tetapi kalau tak ada buktinya, kita tidak bisa berbuat semaunya. Saya tahu perasaan rekan-rekan wartawan yang ingin melihat Anggodo jadi tersangka, tetapi itu haruslah melalui proses hukum yang benar. Kita juga harus equal,” kata Nanan.

Diskriminatif

Febri Diansyah, peneliti hukum Indonesian Corruption Watch, dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, secara terpisah mengatakan, proses hukum Anggodo sebaiknya tidak diserahkan kepada kepolisian.

”Publik sudah kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum di kepolisian sebelum adanya reformasi total di lembaga ini. Penyelidikan kepolisian terhadap Anggodo berpotensi menimbulkan rekayasa jilid dua,” kata Febri.

Bambang menilai polisi diskriminatif dalam pemeriksaan Anggodo dengan Bibit S Rianto-Chandra M Hamzah. ”Bibit dan Chandra dijadikan tersangka dan kemudian ditahan, tanpa bukti yang cukup, tetapi kenapa polisi seperti enggan memeriksa Anggodo dengan alasan tiada bukti?” katanya.

Masyarakat akan semakin gerah jika Anggodo dibebaskan. ”Polisi punya kewenangan diskresi, demi kepentingan umum, polisi dapat mengambil tindakan hukum. Setidaknya ’pencemaran nama baik’ Presiden sudah cukup untuk menjerat Anggodo,” katanya.

Mundur

Ketua Forum Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid mengatakan, sekarang saatnya melakukan reformasi mendasar di bidang hukum, baik kelembagaan maupun orang-orangnya.

”Manusia normal yang punya nurani dan nalar pasti bisa menyimpulkan adanya skenario dan mafia peradilan dalam kasus Anggodo dan kriminalisasi pimpinan KPK,” katanya.

Bambang Widodo mengatakan, jika rekayasa terbukti, tak hanya Kabareskrim yang harus mundur, Kapolri dan Kejagung harus ikut bertanggung jawab terhadap skandal ini.

Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, Kapolri dan Jaksa Agung harus melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang yang disebut dalam rekaman.

Apabila tindakan hukum tidak dilakukan, keduanya berarti tidak mau menegakkan hukum atau melindungi sesuatu untuk menyelamatkan orang lain dan dirinya sendiri.

”(Rekaman) sudah disetel di Mahkamah Konstitusi, Polri tidak bisa menghindar. Jangan ngeles kalau itu rekaman palsu,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, ”Jangan berani melawan arus kekuatan rakyat. Pasti digilas.”
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user http://paguyubanpulukadang.forumotion.net
 

Anggodo Melenggang Bebas

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions of this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net :: Tampilan Portal :: Multy News-