www.paguyubanpulukadang.forumotion.net

myspace

2009 - 1430 H 

IndeksIndeks  ­PortalPortal  ­FAQFAQ  ­PencarianPencarian  ­AnggotaAnggota  ­GroupGroup  ­PendaftaranPendaftaran  ­LoginLogin  
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Latest topics
» KPK Siap Usut Skandal Century
Wed Nov 25, 2009 4:02 pm by Admin

» Harapan Masyarakat terhadap SBY
Mon Nov 23, 2009 4:06 pm by Admin

» Hak Angket Diganjal, Rakyat Tak Terkendali
Fri Nov 20, 2009 3:05 pm by Admin

» Wapres: Hak Angket Wajar
Sat Nov 14, 2009 10:01 am by Admin

» Loloskan Hak Angket
Fri Nov 13, 2009 4:29 pm by Admin

» Petinggi Polri Kompak Membantah Williardi
Thu Nov 12, 2009 5:21 pm by Admin

» Kapolri: Posisi Polisi Terjepit
Thu Nov 12, 2009 9:36 am by Admin

» Rekayasa Kasus Terkuak & Pati Polri Ancam Mundur?
Wed Nov 11, 2009 4:31 pm by Admin

» Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini
Mon Nov 09, 2009 5:35 pm by Admin

» Rasa Keadilan Tak Terpenuhi
Sun Nov 08, 2009 10:10 am by Admin

» Popularitas SBY Terganggu
Fri Nov 06, 2009 5:39 pm by Admin

» Anggodo Melenggang Bebas
Thu Nov 05, 2009 8:21 am by Admin

» Susno Mundur, Anggodo Ditahan
Wed Nov 04, 2009 5:42 pm by Admin

» Kapolri Harus Nonaktifkan Susno, Jaksa Agung Nonaktifkan Ritonga
Tue Nov 03, 2009 11:03 pm by Admin

» Langkah Konkret SBY Dinanti
Mon Nov 02, 2009 4:32 pm by Admin

» Tiga Solusi Diusulkan kepada Presiden
Mon Nov 02, 2009 7:59 am by Admin

» Rasa Keadilan Publik Terkoyak
Sat Oct 31, 2009 8:31 am by Admin

» Dalam 100 Hari, SBY Akan "Dihadiahi" Angket Bank Century
Tue Oct 20, 2009 6:11 pm by Admin

» Pentagon Pasok Bom-Bom Canggih Buat Israel
Thu Oct 08, 2009 12:53 am by Admin

» Warga Setujui Kuburan Massal
Wed Oct 07, 2009 6:54 pm by Admin

Media Lainnya
Silaturahim PP Ke - XXV
Selawat Jowo - Jaton
Media Santai Jaton: Silaturachmi Jaton
Kajian Islam Dan Iptek: Islam & Iptek
Media Kawanua: Kawanua
Dunia Mualaf: Mualaf
Mari Mengaji Al Qur'an
Silsilah PULUKADANG
Tanda Waktu
(QS Al-Baqarah 2:30)
Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Mereka berkata: Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? Rabb berfirman: Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. (QS Al-Baqarah 2:30)
Paguyuban Pulukadang

Petunjuk & Tata Cara
Pemberitahuan Apabila ingin melihat berita lainnya selain di Portal ini, harap klik tulisan:home,di bagian atas pojok kiri, dan pilih saja menunya dan klik.Apabila ingin muat Posting atau Komentar, harus daftar dulu dengan cara:Klik tulisan :Pendaftaran di kolom paling atas, dan kemudian pilih : saya seuju, klik lagi, kemudian isi Username, Alamat Email dan Pasword ( jangan sampai lupa ), kemudian klik :kirim, isi lagi Pasword tadi untuk konfirmasi, lalu Klik, Kirim.Sekarang Anda sudah menjadi member Website ini, dan saya akan mengaktifkan Username Anda, atau bisa Anda sendiri, dengan membuka Alamat email Anda, dan ikuti petunjuknya.Apabila ada Problem,sampaikan via Email saya: Adiministrator Wassalam
Halal Bihalal Paguyuban

HBH Paguyuban Vidio
Silaturahim PP Ke - XX

Sejarah Alam Semesta
Ar Rachman
Mengenal Allah Dgn Akal
Eropa To Iislam
Bagian I


Bagian II


Bagian III
Bagian III
Bagian IV
Bagian V
Bagian VI ( Tamat )

Grafik Yang Menunjukkan Penikatan Jumlah Muslm Di Eropa
Statistik Pengunjung selama Bulan Des 2008
Susno Mundur, Anggodo Ditahan
Wed Nov 04, 2009 5:42 pm by Admin

Susno Mundur, Anggodo Ditahan





[JAKARTA] Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dipastikan mundur dari jabatannya, menyusul makin kuatnya desakan masyarakat. Hal itu sejalan dengan permintaan tim pencari fakta (TPF) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sedangkan, Anggodo Widjojo juga dipastikan langsung ditahan dalam kasus dugaan penyuapan kepada aparat penegak hukum. Sejak Selasa (3/11) malam, Anggodo telah diperiksa di Mabes Polri dan masih berlangsung hingga siang ini.

Sumber SP di Mabes Polri menyebutkan penggantian Susno sudah dijadwalkan. "Kemungkinan mutasi jabatan tersebut setelah ada keputusan hasil pemeriksaan TPF," katanya. Calon pengganti Susno, antara lain Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna dan Kalakhar BNN Komjen Pol Go- ries Mere.

Sumber lain menyebutkan hari ini Susno mengundurkan diri sebagai Kabareskrim. Langkah itu diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional perwira tinggi Polri. "Ini sebagai tanggung jawab Polri yang siap berkorban untuk Merah-Putih," ujarnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna membenarkan TPF akan meminta keterangan Susno terkait penyebutan namanya dalam rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. "Kejagung siap untuk melaksanakan rekomendasi TPF," katanya.

Sedangkan, anggota Komisi Kejaksaan Ali Zaidan mendesak Kejagung menjadikan rekaman yang diputar di MK sebagai petunjuk awal untuk memeriksa sejumlah pejabat Kejaksaan. Komisi Kejaksaan akan memantau pemeriksaan yang dilakukan internal Kejaksaan dan TPF, kemudian memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung.

Seorang anggota TPF yang meminta namanya tidak disebut mengakui pihaknya telah meminta Kapolri memberhentikan Susno Duadji. Permintaan yang sama juga disampaikan kepada Jaksa Agung untuk memberhentikan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang namanya disebut dalam rekaman yang diperdengarkan saat sidang di MK.

Secara terpisah, kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, menyatakan sampai saat ini kliennya masih diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan penyadapan oleh KPK, sekaligus mengklarifikasi rekaman pembicaraan kliennya dengan sejumlah orang.

"Kasus ini berawal laporan kami ke polisi bahwa Chandra Hamzah telah menyalahgunakan wewenang dan oknum KPK telah menerima uang Rp 5,1 miliar. Kami melaporkan KPK ke polisi karena kami ingin lembaga ini bersih," katanya.

Saat ditanya kesimpulan sejumlah kalangan terkait rekaman bahwa Anggodo telah mengatur pejabat Kejaksaan dan Kepolisian dan merekayasa kasus, sehingga Bibit dan Chandra sempat ditahan, Bonaran membantah hal itu. "Tunjukkan mana yang rekayasa. Pembicaraan dengan pejabat itu hanya minta tolong, bukan mengatur," katanya.

Saat ditanya kemungkinan kliennya ditahan, Bonaran menyatakan dirinya tidak melihat alasan kliennya ditahan. "Kita yang melaporkan kekotoran di KPK, kok kita yang disakiti. Ini bisa menjadi preseden buruk dan rakyat tidak berani lagi melaporkan hal-hal kotor di lembaga ter- tentu," katanya.


Hentikan Penyidikan

Di tempat terpisah, anggota tim kuasa hukum Bibit dan Chandra, Bambang Wi- djojanto mendesak Kepolisian menghentikan penyidikan kasus dua pimpinan KPK nonaktif tersebut. Menurut dia, rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah petinggi lembaga penegak hukum yang diperdengarkan di persidangan MK membuktikan rekayasa penetapan tersangka terhadap Bibit dan Chandra.

"Mau bukti apalagi? Rekaman ini cukup beralasan untuk kepolisian meng-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Red) kasus Bibit dan Chandra," katanya.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat Komsisi III DPR denga KPK, Rabu (4/11), anggota DPR Tedy Ramli Sitanggang menilai KPK tak profesional dalam menangani perkara Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan Anggoro Widjojo, sehingga tersangka bisa melarikan diri ke luar negeri.

Nasir Jamil, anggota Komisi III lainnya menilai pimpinan KPK kurang transparan menjelaskan upaya penagkapan Anggoro dan kenapa dia begitu sulit ditangkap. "Kita minta KPK jawab saja apa adanya, apa sebenarnya yang terjadi dengan Anggoro, sehingga begitu sulit ditangkap," katanya.

Menanggapi hal itu, Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui Anggoro yang terkait kasus suap anggota DPR, Jusuf Erwin Faisal, sebenarnya bisa ditangkap. Hanya saja, saat itu KPK masih mengembangkan kasus yang lebih besar, yakni SKRT di Departemen Kehutanan, sehingga belum menangkap Anggoro.

Tumpak juga mengatakan pihaknya mengalami kendala menangkap WNI yang lari ke luar negeri karena terkait perjanjian ekstradisi. "Keadaan ini tak hanya dihadapi KPK, tetapi juga oleh penyidik Kepolisian dan Kejaksaan,"

katanya.

Terkait permohonan uji materi yang kini disidangkan MK, hakim konstitusi Akil Mochtar menyatakan jika tidak ada halangan dan penambahan dari pihak pemerintah dan saksi ahli dalam memberikan keterangan, putusannya sudah dapat dibacakan dua pekan mendatang. "Selesai mendengarkan keterangan dari pemerintah dan saksi ahli, paling lama dua pekan ke depan sudah dapat diputus," ujarnya.

Dengan putusan sela terhadap pemohon uji materi UU KPK, Bibit dan Chandra masih berstatus pimpinan KPK nonaktif, karena ditundanya penerapan Pasal 32 Ayat (1) huruf c tentang pemberhentian (tetap) pimpinan KPK oleh presiden yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Apabila permohonan Bibit dan Chandra diterima sembilan hakim MK, tidak berarti kursi pimpinan KPK otomatis kembali kepada mereka. Sebab, Bibit dan Chandra masih harus mengikuti proses hukum yang menjerat mereka hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Bibit dan Chandra terlebih dahulu harus dipulihkan nama baiknya. Setelah itu, presiden harus menerbitkan Keppres memposisikan kembali mereka sebagai pimpinan KPK," tegas Akil.


Suara Pembaruan, Kamis 04 November 2009

Comments: 0
Statistics
Total 39 user terdaftar
User terdaftar terakhir adalah me7689

Total 1760 kiriman artikel dari user in 1304 subjects
User Yang Sedang Online
Total 4 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 4 Tamu

Tidak ada

User online terbanyak adalah 21 pada Mon Nov 02, 2009 4:44 pm
Pengunjung
myspace layouts

free hit counter
Bersyukur
وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَةَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ اللّهَ لَغَفُورٌ رَّحِيم
Tiap detik, Allah melimpahkan nikmat-Nya kepada setiap makhluk. Misalnya, nikmat umur, iman, dan Islam. ''Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya.'' (QS. 16: 18)
Silsilah
Silsilah Pulukadang
Harap diklik & Zoom
Minahasa
Minahasa Dari Dulu Hingga Sekarang: Bangsa Minahasa
Sejarah Peristiwa Pemberontakan Permesta: PERMESTA
Bangun Rumah
Bangun Rumah Diatas Lahan 80M2: Caranya
UU PORNOGRAFI
Materi Pornografi: Undang Undang
Seputar Pernyataan Gus Dur, Bahwa Al Qur'an Porno, Penghinaan Terhadap Al Qur'an Al Qur'an Dihina
Sejarah Kampung Jaton
Sejarah Kampung Jawa Tondano: Riwayat
Sejarah Kampung Jawa Tondano, Bisa Juga Dilihat Vidionya: Riwayat Jaton - Vidio
INKUISISI
Sejarah Pembantaian Hawariyun Oleh Katholik: Inkuisisi
Simak Catatan Harian Yang Menarik dari Murad Wilfred Hoffman, Seorang Jerman Sampai Akhirnya Dia Mengucapkan Syahadat, : Murad Wilfred Hoffman
Perang Salib & Karbala
Sejarah Yang Perlu Diketahui Mengenai Perang Salib
Juga Sejarah Yang Perlu Diketahui Mengenai Peristiwa Karbala, Yang Melahirkan Islam Syiah KARBALA
Peristiwa Poso & Ambon
Mengenag 9 Tahun Peristiwa Poso & Ambon Peristiwa
VIDIO
Bernard Nababan Convert To Islam Nababan
Wahyu Kepada Para Nabi Adalah Satu Kesatuan Wahyu
Pengunjung
myspace layouts

free hit counter
Monitor
Monitor
Site Meter