www.paguyubanpulukadang.forumotion.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net


 
IndeksIndeks  PortalPortal  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Latest topics
» Kudeta Hancurkan Bangsa
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyTue Oct 19, 2010 3:27 pm by Admin

» SBY Bertemu 7 Pimpinan Lembaga Negara di MPR
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyMon Oct 18, 2010 3:18 pm by Admin

» Urbanisasi Tak Terbendung, Jabodetabek Makin Kumuh
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyThu Oct 14, 2010 3:26 pm by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431H KERUKUNAN KELUARGA BESAR JATON JAKARTA ( KKBJJ )
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyMon Oct 11, 2010 9:25 am by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431 H PKBP JABODETABEK
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyMon Oct 11, 2010 9:23 am by Admin

» Yang Kami Tolak Bukan Kristen, Tapi Kristenisasi
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyThu Sep 23, 2010 6:32 pm by Admin

» 5,4 Juta Komuter Serbu DKI Jakarta Setiap Hari
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyThu Sep 23, 2010 6:29 pm by Admin

» Gila! Al Quran Jadi Dibakar di Amerika
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptySun Sep 19, 2010 3:49 pm by Admin

» PROJECT BLUE BEAM
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyMon Sep 13, 2010 5:55 pm by Admin

» Demokrasi Belum Wujudkan Kesejahteraan dan Keadilan
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptySun Aug 15, 2010 7:21 pm by Admin

» Potret Kemiskinan Indonesia 69% Pekerja Ada di Sektor Informal
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyFri Aug 06, 2010 2:17 pm by Admin

» Mengenal Lebih Dekat Hepatitis
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyWed Jul 28, 2010 11:39 pm by Admin

» Alasan Sesungguhnya Mengapa AS Menyerang Iraq
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyTue Jul 20, 2010 11:04 am by Admin

» AS Rahasiakan Obat Kanker dari Buah Sirsak
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyTue Jul 20, 2010 9:18 am by Admin

» Politik Anggaran, Prorakyat atau Birokrat?
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyMon Jul 19, 2010 5:52 pm by Admin

» Bingung Pastikan Arah Kiblat? Klik Qibla Locator
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptySun Jul 18, 2010 8:10 am by Admin

» Inilah Kisah Ilyas dalam Injil Barnabas
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyFri Jul 02, 2010 10:03 pm by Admin

» Pasar Taruhan Jagokan Brasil
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyFri Jul 02, 2010 3:17 pm by Admin

» Jepang Lawan Paraguay di 16 Besar
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptySat Jun 26, 2010 3:46 pm by Admin

» Sinyal Alquran tentang Bintang Runtuh di Pusat Galaksi
Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyMon Jun 21, 2010 12:04 pm by Admin

Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian

 

 Langkah Konkret SBY Dinanti

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 2244
Registration date : 31.08.08

Langkah Konkret SBY Dinanti Empty
PostSubyek: Langkah Konkret SBY Dinanti   Langkah Konkret SBY Dinanti EmptyMon Nov 02, 2009 4:32 pm


Langkah Konkret SBY Dinanti


Langkah Konkret SBY Dinanti 0211tiga



Usulan Pembentukan Tim Pencari Fakta Menguat

[JAKARTA] Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin mengatakan, KPK bersikap menunggu respons Presiden SBY atas usulan sejumlah tokoh. "Presiden SBY yang berwenang untuk menentukan langkah konkret dari usulan tersebut. Tentu semua warga boleh usul, kelanjutannya sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden," kata Jasin saat dihubungi SP di Jakarta, Senin (2/11).

Secara terpisah, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mendukung tiga solusi yang diusulkan untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri, hasil pertemuan tertutup empat tokoh dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Minggu (1/11) malam.

Tiga solusi tersebut, yakni gelar perkara kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, pembentukan tim pencari fakta (TPF) guna menyelidiki bukti dan pasal yang menjerat dua pimpinan nonaktif KPK itu, dan proses hukum bagi siapa pun yang terlibat.

Namun, menurut dia, penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra harus didahulukan dengan pertimbangan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. "Polri, sebaiknya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus Bibit dan Chandra. Lalu, biarkan tim pencari fakta bekerja mencari dan menyelidiki bukti-bukti. Apabila benar terbukti, barulah Polri dapat membuka perkara baru," katanya, Senin pagi, diJakarta.

Hikmahanto Juwono, satu dari empat tokoh yang melakukan pertemuan dengan SBY mengungkapkan, pertemuan lanjutan diadakan hari ini. Tujuannya untuk menentukan langkah konkret tiga solusi yang direkomendasikan dari hasil pertemuan kemarin malam.

"Presiden sangat welcome terhadap usulan-usulan ini. Dia cukup sensitif dengan apa yang terjadi. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat akan ada langkah konkret sehingga tidak memperuncing konflik KPK-Polri," katanya.

Bahkan, lanjutnya, Polri harus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra jika tidak ingin timbul polemik lebih besar lagi yang menyebut KPK didukung publik, sedangkan Polri didukung pemerintah. "Ini bisa menjadi kekuatan rakyat dan akan menjadi sangat besar kekuatannya," ucapnya.

Sementara itu, Senin (2/11) siang dilakukan pertemuan antara para tokoh masyarakat dan Menko Polhukam Djoko Suyanto di Wisma Negara, Jakarta, menindaklanjuti pertemuan dengan Presiden SBY semalam. Pada pertemuan yang berlangsung tertutup itu, wartawan peliput Istana Kepresidenan tidak diperkenankan mendekati Wisma Negara.

Informasi di kalangan wartawan Istana menyebutkan, sejumlah tokoh yang mengikuti pertemuan itu antara lain Todung Mulya Lubis, Adnan Buyung Nasution, dan Anies Baswedan. Mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan juga terlihat memasuki Wisma Negara dari arah Sekretariat Negara. Dia tidak mau menjawab pertanyaan wartawan perihal kehadirannya di situ. Saat ditanya, dia hanya mengangkat kedua tangannya. Sementara itu Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono berada di Istana Presiden untuk sesi pemotretan. Mereka tidak ikut dalam pertemuan tersebut.


Penyidikan Koneksitas

Anggota Komisi IIII DPR Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membentuk penyidik koneksitas Polri-KPK, sebagai jalan tengah dalam menyelesaikan kasus dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Bisa dibentuk perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) sebagai payung hukum bagi penyidik koneksitas. Ini sekaligus untuk menghilangkan kesan masyarakat bahwa proses hukum di Polri tidak independen dan ada konflik kepentingan sehingga menimbulkan gejolak masyara- kat," kata Gayus, di Jakarta, Minggu (1/11).

Dia mengakui secara aspek hukum tindakan penahanan ini tidak bisa dipersoalkan apalagi dipersalahkan karena hal tersebut adalah merupakan wewenang penyidik sesuai KUHAP.

Tetapi, menurut dia, karena gejolak publik merupakan aspek sosiologis dan bisa berimbas kepada stabilitas nasional di banyak bidang termasuk sektor ekonomi, maka kasus ini perlu disikapi secara konkret dengan mengacu pada hukum dan perundang-undangan yang ada. "Persengketaan antarlembaga ini akan menjadi seimbang apabila dilakukan secara bersama-sama dalam penyidikan menggunakan mekanisme koneksitas penyidikan," kata Gayus yang juga Ketua Badan Kehormatan DPR.

Penyidik koneksitas pada kasus ini bisa terdiri dari unsur Polri dan KPK. Pembentukan penyidik koneksitas melalui perppu "Sebagaimana penerbitan perppu pelaksana tugas pimpinan KPK, maka perppu ini perlu dipertimbangkan sebagai solusi," ujarnya

Sedangkan, Chairuman Harahap, juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar tidak sependapat dibentuk penyidikan koneksitas karena tidak ada unsur militer dalam masalah tersebut. "Perlu diingat Polri itu bukan militer tetapi aparat sipil sehingga tidak tepat penyidikan dengan koneksitas," ucapnya.

Bahkan mengenai perppu untuk menyelesaikan masalah tersebut, dia berpendapat, bila pilihannya perppu berarti mengkesampingkan proses demokrasi yang ada dalam pembuatan sebuah undang-undang. "Bila perppu yang selalu diambil maka itu artinya pemerintah lebih memilih cara instan ketimbang menempuh prosedur yang demokratis," tukasnya.

Dia mengingatkan pula Polri agar tidak berlindung di balik terminologi kewenangan dalam hal penahanan kedua unsur pimpinan KPK itu. "Harus bisa dipertanggungjawabkan untuk apa kewenangan penahanan itu dipakai. Pimpinan Polri wajib membuka secara transparan kepada publik alasan apa yang menjadi pertimbangan sehingga menahan dua pimpinan KPK," kata mantan jaksa itu. penyidiknya terdiri dari unsur koneksitas.


Berkas Lengkap

Sementara itu, Markas Besar Polri menyatakan berkas perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah setelah diserahkan kepada kejaksaan, Rabu (28/10) lalu dan paling lama bulan ini sudah bisa diperiksa pengadilan.

"Berkas perkara tersebut sudah diserahkan kembali ke jaksa, Rabu pekan lalu. Selain telah maksimal dan P-21 (pelimpahan BAP dan tersangka), selanjutnya diharapkan dapat disidangkan pada bulan November ini," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Jakarta, Senin (2/11).


Namun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengungkapkan, berkas Bibit dan Chandra belum lengkap. Saat ini, tim Pidana Khusus Kejagung masih menelaah berkas perkara kedua pimpinan KPK tersebut. "Masih diteliti," ucap Marwan.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima berkas perkara Bibit dan Chandra dari penyidik Polri, Rabu (28/10). Berkas telah dilengkapi alat bukti berdasarkan petunjuk Kejagung, yaitu untuk melengkapi alat bukti berdasarkan pasal 12 huruf e Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berisi tentang sangkaan pemerasan kepada kedua pimpinan nonaktif KPK itu.

Secara terpisah Ketua bidang HAM Ikatan Advokat Indonesia Djonggi M Simorangkir berpendapat, tiga solusi yang diberikan para tokoh atau pakar hukum sudah merusak hukum acara karena dengan demikian akan sulit menemukan kepastian hukum. "Jangan sampai mengaburkan proses hukum yang ada. Biarlah proses hukum itu berjalan apa adanya," kata dia.

Bibit dan Chandra ditahan di Markas Brimob menempati ruang tahanan blok A.

Bibit dimasukkan dalam tahanan yang sebelumnya dipakai oleh sejumlah petinggi Polri yang terlibat kasus pidana, seperti Komisaris Jenderal Suyitno Landung dan mantan Kapolri Rusdiharjo. Sedangkan Chandra dimasukkan dalam ruang tahanan bersama seorang anggota DPR yang terbelit kasus korupsi. Ruang tahanan Chandra lebih dekat atau bersebelahan dengan tempat tahanan Aulia Pohan, besan Presiden SBY.

Secara terpisah, Ketua DPP PDI-P Maruarar Sirait mengatakan, putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda penerapan pasal 32 ayat 1 huruf c UU No. 30/2002 tentang KPK yang sedang diuji materil berdasarkan permohonan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, agar dihormati.

Bahkan dengan putusan sela MK tersebut ditambah dengan dukungan ribuan masyarakat agar Bibit dan Chandra dilepaskan dari tahanan, menurut Maruarar, kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut, bisa kembali menjalankan tugasnya memimpin KPK.

"Menurut saya, kalaupun Bibit dan Chandra tetap ditahan polisi, keduanya bisa memimpin KPK dari balik tahanan. Keduanya memiliki legitimasi yang kuat baik secara hukum serta adanya dukungan luas dari tokoh-tokoh masyarakat bangsa," tegasnya.

Salah satu pengacara Bibit dan Chandra, Luhut Pangaribuan mendesak pemerintah menindaklanjuti putusan sela MK.

"Artinya walaupun Bibit dan Chandra nantinya berstatus terdakwa, keduanya tak bisa diberhentikan dari pimpinan KPK sampai ada putusan final MK," katanya.

Luhut juga meminta kedua kliennya segera dimerdekakan hak-haknya. Keduanya harus dikeluarkan dari tahanan, dan penyidikan agar dihentikan, dan dibentuk tim pencari fakta untuk menemukan kebenaran dari kasus ini.


Suara Pembaruan,Senin02November 2009
Kembali Ke Atas Go down
https://paguyubanpulukadang.forumid.net
 
Langkah Konkret SBY Dinanti
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Menkeu ingatkan dunia usaha segera ambil langkah pengamanan

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net :: Tampilan Portal :: Multy News-
Navigasi: