Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini Mon Nov 09, 2009 5:35 pm | |
| Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini Suara Pembaruan, Senin 09November2009Jaksa Agung di Komisi III DPR
[JAKARTA] Nasib Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah, apakah kasus dugaan pemerasan yang membelitnya akan dilimpahkan ke pengadilan atau dihentikan, akan ditentukan Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (9/11) malam. Sedangkan untuk kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Rianto, jaksa penuntut masih perlu waktu pendalaman.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin pagi, menjawab pertanyaan anggota Dewan kemungkinan Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Bibit dan Chandra.
"Untuk memutuskan P-21 (berkas lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan), jaksa peneliti masih melakukan penelitian, tetapi baru untuk kasus Chandra M Hamzah, dan finalnya sampai jam 00.00 WIB malam ini. Namun untuk kasus Bibit masih panjang," kata Hendarman.
Dari penelitian berkas perkara tersebut, kata Hendarman, pihaknya baru diputuskan apakah kasusnya dihentikan atau dilanjutkan ke pengadilan.
Namun, dia yakin ada unsur pelanggaran pidana yang dilakukan Bibit dan Chandra. "Berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh penyidik Kepolisian dalam berkas perkara, terdapat indikasi kuat kedua tersangka telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12E dan pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Kepada anggota Komisi III, Hendarman menuturkan kronologi kasus pemerasan yang dilakukan dua pimpinan KPK nonaktif terhadap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Menurutnya, kasus itu berawal dari komunikasi Anggoro dengan adiknya Anggodo Widjojo, perihal penggeledahan Kantor Masaro oleh KPK, yang dinilainya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api, yang melibatkan anggota DPR Yusuf Erwin Faishal.
Anggodo selanjutnya menyampaikan kepada Anggoro, bahwa kasus yang dihadapi Anggoro (PT Masaro) dapat diselesaikan dengan memberi "atensi" kepada sejumlah pimpinan KPK. Penyelesaian itu sendiri melibatkan Ade Raharja (Deputi Penindakan KPK) dan Ary Muladi.
Ade Raharja lantas menyebutkan perlu dana Rp 3,75 miliar, yang akan diserahkan kepada Bibit Samad Rianto dan M Jasin (keduanya pimpinan KPK), Bambang Widaryatmo (Direktur Penyidikan KPK) serta untuk operasional penyidik.
Sedangkan bagian untuk Antasari Azhar dan Chandra Hamzah, disiapkan dana senilai Rp 2,5 miliar.
Tidak Boleh Dihentikan
Sementara itu, Senin siang, Tim Pencari Fakta (TPF) bertemu Menko Polhukam Djoko Suyanto untuk membahas laporan yang akan disampaikan sebagai rekomendasi awal kepada Presiden. Tim yang diberi kesempatan bekerja selama dua minggu itu, pada minggu pertama akan menyampaikan laporan terkini hasil penelaahan sementara.
Djoko menegaskan, laporan itu tidak akan dibuka ke publik. "Tim 8 (TPF) juga tidak merekomendasikan untuk memproses atau tidak kasus Bibit dan Chandra. Tim hanya melakukan verifikasi," sambungnya.
Dia menegaskan, proses hukum terhadap kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif itu tidak boleh dihentikan oleh siapapun, hingga nanti masuk ke proses pengadilan.
Sementara itu, Menkumham, Patrialis Akbar, mengatakan, apakah akan diterbitkan SP3 untuk kasus Bibit dan Chandra, sepenuhnya wewenang Kepolisian dan Kejaksaan.
"Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk hal itu dan semuanya harus berdasarkan sistem hukum yang berlaku," tegasnya.
Terkait hal itu, anggota TPF Anies Baswedan menegaskan, rekomendasi awal akan diserahkan kepada Presiden dalam satu atau dua hari ke depan. Rekomendasi berupa kejelasan ada atau tidaknya rekayasa dalam kasus Bibit dan Chandra.
Menurut Anies, tim akan merekomendasikan kasus ini valid jika disimpulkan tidak ada rekayasa. Namun, tim akan merekomendasikan hal sebaliknya jika bukti serta petunjuk kasus ini lemah.
"Sengaja disampaikan lebih awal, nanti seminggu lagi lebih lengkap. Tujuannya untuk membantu pemerintah mulai mengantisipasi langkah-langkah yang mungkin diperlukan," katanya Senin pagi.
Anies menegaskan tim tidak boleh mengintervensi jalannya kasus Bibit dan Chandra. Jika Kejaksaan Agung tetap melimpahkan kasus ini ke pengadilan, dia mengatakan hal tersebut tetap hak Kejaksaan. "Itu hak Kejaksaan. Tapi dijawab saja apakah akan memperkeruh atau menjernihkan," tandasnya.
Dia menambahkan, TPF juga akan meminta keterangan sejumlah pihak yang merasa menjadi korban pemerasan, seperti yang tersebut dalam rekaman.
Namun Anies tidak bersedia menyebutkan identitas siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh TPF.
Disinggung mengenai pemeriksaan terhadap Yulianto, yang disebutkan oleh Ary Muladi sebagai sosok yang menyerahkan uang kepada pimpinan KPK, Anies menjelaskan, keterangan darinya bukan hal mendesak. "Ada Yulianto bagus, tidak ada juga tidak apa-apa. Karena informasi dan data yang kami miliki sudah cukup. Fokus kita pada Bibit dan Chandra," katanya.
Yulianto Fiktif
Secara terpisah, Hendarman Supandji mengisyaratkan Yulianto adalah tokoh fiktif. "Setelah dicek Kepolisian di Surabaya tidak ditemukan sosok Yulianto sebagaimana yang dijelaskan Ary Muladi," ujarnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Anggodo Widjojo. "Mereka (Ary, Red) boleh saja bilang Yulianto itu ada, tetapi saya sangat yakin itu fiktif. Yulianto itu tidak ada, dan dana yang dikucurkan telah sampai ke pimpinan KPK," ungkapnya.
Keyakinan itu berdasarkan pengakuan Ary Muliadi ke kliennya, Anggodo. Dalam pengakuan itu, Ary menyebut uang itu diserahkan ke Ade Raharja dan Bambang Widaryatmo.
Dari dua orang KPK ini, dana tersebut disebar ke pimpinan KPK. Sebanyak Rp 1,5 miliar diserahkan ke Bibit, Rp 1 miliar untuk Jasin, Rp 1 miliar untuk Chandra, dan Rp 1 miliar untuk Bambang. "Sisanya untuk penyidik KPK sebanyak Rp 400 juta dan wartawan Rp 250 juta," ungkapnya.
Dana itu dikucurkan dalam tiga tahap yaitu tahap pertama sejumlah Rp 3,75 miliar. Tahap kedua sebanyak Rp 400 juta, dan tahap terakhir Rp 1 miliar.
"Dengan pembagian seperti itu maka dana-dana itu memang telah sampai ke pimpinan KPK," ucapnya. | |
|