www.paguyubanpulukadang.forumotion.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net


 
IndeksIndeks  PortalPortal  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Latest topics
» Kudeta Hancurkan Bangsa
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyTue Oct 19, 2010 3:27 pm by Admin

» SBY Bertemu 7 Pimpinan Lembaga Negara di MPR
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyMon Oct 18, 2010 3:18 pm by Admin

» Urbanisasi Tak Terbendung, Jabodetabek Makin Kumuh
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyThu Oct 14, 2010 3:26 pm by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431H KERUKUNAN KELUARGA BESAR JATON JAKARTA ( KKBJJ )
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyMon Oct 11, 2010 9:25 am by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431 H PKBP JABODETABEK
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyMon Oct 11, 2010 9:23 am by Admin

» Yang Kami Tolak Bukan Kristen, Tapi Kristenisasi
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyThu Sep 23, 2010 6:32 pm by Admin

» 5,4 Juta Komuter Serbu DKI Jakarta Setiap Hari
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyThu Sep 23, 2010 6:29 pm by Admin

» Gila! Al Quran Jadi Dibakar di Amerika
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptySun Sep 19, 2010 3:49 pm by Admin

» PROJECT BLUE BEAM
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyMon Sep 13, 2010 5:55 pm by Admin

» Demokrasi Belum Wujudkan Kesejahteraan dan Keadilan
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptySun Aug 15, 2010 7:21 pm by Admin

» Potret Kemiskinan Indonesia 69% Pekerja Ada di Sektor Informal
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyFri Aug 06, 2010 2:17 pm by Admin

» Mengenal Lebih Dekat Hepatitis
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyWed Jul 28, 2010 11:39 pm by Admin

» Alasan Sesungguhnya Mengapa AS Menyerang Iraq
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyTue Jul 20, 2010 11:04 am by Admin

» AS Rahasiakan Obat Kanker dari Buah Sirsak
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyTue Jul 20, 2010 9:18 am by Admin

» Politik Anggaran, Prorakyat atau Birokrat?
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyMon Jul 19, 2010 5:52 pm by Admin

» Bingung Pastikan Arah Kiblat? Klik Qibla Locator
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptySun Jul 18, 2010 8:10 am by Admin

» Inilah Kisah Ilyas dalam Injil Barnabas
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyFri Jul 02, 2010 10:03 pm by Admin

» Pasar Taruhan Jagokan Brasil
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyFri Jul 02, 2010 3:17 pm by Admin

» Jepang Lawan Paraguay di 16 Besar
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptySat Jun 26, 2010 3:46 pm by Admin

» Sinyal Alquran tentang Bintang Runtuh di Pusat Galaksi
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyMon Jun 21, 2010 12:04 pm by Admin

Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian

 

 Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 2244
Registration date : 31.08.08

Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini Empty
PostSubyek: Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini   Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini EmptyMon Nov 09, 2009 5:35 pm

Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini

Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini 0911alir


Suara Pembaruan, Senin 09November2009

Jaksa Agung di Komisi III DPR

[JAKARTA] Nasib Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah, apakah kasus dugaan pemerasan yang membelitnya akan dilimpahkan ke pengadilan atau dihentikan, akan ditentukan Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (9/11) malam. Sedangkan untuk kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Rianto, jaksa penuntut masih perlu waktu pendalaman.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin pagi, menjawab pertanyaan anggota Dewan kemungkinan Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Bibit dan Chandra.

"Untuk memutuskan P-21 (berkas lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan), jaksa peneliti masih melakukan penelitian, tetapi baru untuk kasus Chandra M Hamzah, dan finalnya sampai jam 00.00 WIB malam ini. Namun untuk kasus Bibit masih panjang," kata Hendarman.

Dari penelitian berkas perkara tersebut, kata Hendarman, pihaknya baru diputuskan apakah kasusnya dihentikan atau dilanjutkan ke pengadilan.

Namun, dia yakin ada unsur pelanggaran pidana yang dilakukan Bibit dan Chandra. "Berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh penyidik Kepolisian dalam berkas perkara, terdapat indikasi kuat kedua tersangka telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12E dan pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Kepada anggota Komisi III, Hendarman menuturkan kronologi kasus pemerasan yang dilakukan dua pimpinan KPK nonaktif terhadap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Menurutnya, kasus itu berawal dari komunikasi Anggoro dengan adiknya Anggodo Widjojo, perihal penggeledahan Kantor Masaro oleh KPK, yang dinilainya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api, yang melibatkan anggota DPR Yusuf Erwin Faishal.

Anggodo selanjutnya menyampaikan kepada Anggoro, bahwa kasus yang dihadapi Anggoro (PT Masaro) dapat diselesaikan dengan memberi "atensi" kepada sejumlah pimpinan KPK. Penyelesaian itu sendiri melibatkan Ade Raharja (Deputi Penindakan KPK) dan Ary Muladi.

Ade Raharja lantas menyebutkan perlu dana Rp 3,75 miliar, yang akan diserahkan kepada Bibit Samad Rianto dan M Jasin (keduanya pimpinan KPK), Bambang Widaryatmo (Direktur Penyidikan KPK) serta untuk operasional penyidik.

Sedangkan bagian untuk Antasari Azhar dan Chandra Hamzah, disiapkan dana senilai Rp 2,5 miliar.


Tidak Boleh Dihentikan

Sementara itu, Senin siang, Tim Pencari Fakta (TPF) bertemu Menko Polhukam Djoko Suyanto untuk membahas laporan yang akan disampaikan sebagai rekomendasi awal kepada Presiden. Tim yang diberi kesempatan bekerja selama dua minggu itu, pada minggu pertama akan menyampaikan laporan terkini hasil penelaahan sementara.

Djoko menegaskan, laporan itu tidak akan dibuka ke publik. "Tim 8 (TPF) juga tidak merekomendasikan untuk memproses atau tidak kasus Bibit dan Chandra. Tim hanya melakukan verifikasi," sambungnya.

Dia menegaskan, proses hukum terhadap kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif itu tidak boleh dihentikan oleh siapapun, hingga nanti masuk ke proses pengadilan.

Sementara itu, Menkumham, Patrialis Akbar, mengatakan, apakah akan diterbitkan SP3 untuk kasus Bibit dan Chandra, sepenuhnya wewenang Kepolisian dan Kejaksaan.

"Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk hal itu dan semuanya harus berdasarkan sistem hukum yang berlaku," tegasnya.

Terkait hal itu, anggota TPF Anies Baswedan menegaskan, rekomendasi awal akan diserahkan kepada Presiden dalam satu atau dua hari ke depan. Rekomendasi berupa kejelasan ada atau tidaknya rekayasa dalam kasus Bibit dan Chandra.

Menurut Anies, tim akan merekomendasikan kasus ini valid jika disimpulkan tidak ada rekayasa. Namun, tim akan merekomendasikan hal sebaliknya jika bukti serta petunjuk kasus ini lemah.

"Sengaja disampaikan lebih awal, nanti seminggu lagi lebih lengkap. Tujuannya untuk membantu pemerintah mulai mengantisipasi langkah-langkah yang mungkin diperlukan," katanya Senin pagi.

Anies menegaskan tim tidak boleh mengintervensi jalannya kasus Bibit dan Chandra. Jika Kejaksaan Agung tetap melimpahkan kasus ini ke pengadilan, dia mengatakan hal tersebut tetap hak Kejaksaan. "Itu hak Kejaksaan. Tapi dijawab saja apakah akan memperkeruh atau menjernihkan," tandasnya.

Dia menambahkan, TPF juga akan meminta keterangan sejumlah pihak yang merasa menjadi korban pemerasan, seperti yang tersebut dalam rekaman.

Namun Anies tidak bersedia menyebutkan identitas siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh TPF.

Disinggung mengenai pemeriksaan terhadap Yulianto, yang disebutkan oleh Ary Muladi sebagai sosok yang menyerahkan uang kepada pimpinan KPK, Anies menjelaskan, keterangan darinya bukan hal mendesak. "Ada Yulianto bagus, tidak ada juga tidak apa-apa. Karena informasi dan data yang kami miliki sudah cukup. Fokus kita pada Bibit dan Chandra," katanya.


Yulianto Fiktif

Secara terpisah, Hendarman Supandji mengisyaratkan Yulianto adalah tokoh fiktif. "Setelah dicek Kepolisian di Surabaya tidak ditemukan sosok Yulianto sebagaimana yang dijelaskan Ary Muladi," ujarnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Anggodo Widjojo. "Mereka (Ary, Red) boleh saja bilang Yulianto itu ada, tetapi saya sangat yakin itu fiktif. Yulianto itu tidak ada, dan dana yang dikucurkan telah sampai ke pimpinan KPK," ungkapnya.

Keyakinan itu berdasarkan pengakuan Ary Muliadi ke kliennya, Anggodo. Dalam pengakuan itu, Ary menyebut uang itu diserahkan ke Ade Raharja dan Bambang Widaryatmo.

Dari dua orang KPK ini, dana tersebut disebar ke pimpinan KPK. Sebanyak Rp 1,5 miliar diserahkan ke Bibit, Rp 1 miliar untuk Jasin, Rp 1 miliar untuk Chandra, dan Rp 1 miliar untuk Bambang. "Sisanya untuk penyidik KPK sebanyak Rp 400 juta dan wartawan Rp 250 juta," ungkapnya.

Dana itu dikucurkan dalam tiga tahap yaitu tahap pertama sejumlah Rp 3,75 miliar. Tahap kedua sebanyak Rp 400 juta, dan tahap terakhir Rp 1 miliar.

"Dengan pembagian seperti itu maka dana-dana itu memang telah sampai ke pimpinan KPK," ucapnya.
Kembali Ke Atas Go down
https://paguyubanpulukadang.forumid.net
 
Nasib Chandra Hamzah Ditentukan Malam Ini
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Presiden Berhentikan Bibit Samad dan Chandra Hamzah
» Nasib Skandal Century Paska BPK Baru
» Bibit-Chandra Aktif Lagi, Pengusutan Century Mulus
» Sikap Fraksi DPR Malam Ini
» Amrozi Cs Dieksekusi Malam Ini

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net :: Tampilan Portal :: Multy News-
Navigasi: