Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Loloskan Hak Angket Fri Nov 13, 2009 4:29 pm | |
| Loloskan Hak Angket Kriminalisasi KPK Terkait Skandal Bank Century Suara Pembaruan, Jumat 12 November 2009 [JAKARTA] Pimpinan fraksi di DPR diingatkan tidak mengintervensi anggotanya yang hendak menggunakan hak angket, terutama dalam skandal Bank Century. Sebab, hak angket merupakan hak yang melekat pada individu anggota parlemen, dan harus ditempatkan sebagai pola komunikasi politik yang sehat antara pemerintah dan DPR (rakyat) dalam kehidupan demokrasi modern.
Untuk itu, usul hak angket skandal Century harus lolos di parlemen, sebagai bagian dari upaya reformasi penegakan hukum. Jika fraksi anggota koalisi besar pendukung pemerintah menolak hak angket, dianggap tidak mendukung program kerja 100 hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memprioritaskan pada penegakan hukum.
Demikian seruan Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, serta tiga fraksi pendorong hak angket, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura, di Jakarta, Jumat (13/11).
Sebastian tak memungkiri, fraksi selalu memiliki celah untuk mengintervensi anggota agar tidak mendukung hak angket DPR, karena ada wewenang recall. "Parpol bisa me-recall anggotanya yang dinilai membangkang dengan garis kebijakan fraksi. Tetapi, yakinlah fraksi seperti ini, tidak akan memperoleh citra yang baik," ujarnya.
Menurutnya, parpol yang tidak mendukung hak angket Century akan dipandang negatif oleh publik. "Karena skandal Century sudah amat telanjang menimbulkan kerugian negara yang besar. Pihak-pihak yang dirugikan juga sudah bicara dengan jelas. Sebagai wakil rakyat, ini momen terbaik untuk menunjukkan kinerja dan karakter mereka sebagai penyalur aspirasi rakyat," katanya.
Secara khusus, dia menyoroti sikap Partai Demokrat yang diperkirakan akan mengganjal hak angket. "Jika Demokrat mengambil sikap demikian (mengganjal), sesungguhnya mereka tidak mendukung program kerja 100 hari Presiden SBY, yang menitikberatkan usaha penegakan hukum. Dengan kata lain, mereka tidak mendukung SBY," katanya.
Usul hak angket itu sendiri didukung 139 anggota DPR. Di antaranya satu anggota FPPP dan 3 anggota FPAN. Sedangkan fraksi-fraksi yang tidak tergabung dalam koalisi besar, yakni FPDI-P, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura, sepenuhnya menyokong hak angket.
Ketua FPDI-P Tjahjo Kumolo menegaskan, kasus Bank Century tak bisa dibiarkan, tapi harus diusut demi tegaknya hukum dan keadilan. "Soal audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) silakan saja dijalankan. Tapi DPR yang mewakili aspirasi publik juga perlu menggunakan hak-haknya untuk mengawal kasus ini agar benar-benar diproses sesuai aturan," ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa dan Sekretaris Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding sepakat akan berada di garis depan untuk membongkar skandal Bank Century. Keduanya menilai, akar kasus yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebenarnya ada di Bank Century.
Sikap Fraksi
Terkait hal itu, sejumlah fraksi anggota koalisi besar pendukung pemerintah, secara implisit melarang anggotanya menandatangani dukungan pengajuan hak angket skandal Century. Sebagaimana dinyatakan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Hasrul Azwar, yang terang-terangan akan memanggil anggota fraksinya yang mendukung hak angket.
"Kalau ada yang ikut menandatangani, kami akan panggil yang bersangkutan untuk menanyakan apa alasannya. Tapi setahu saya belum ada anggota FPPP yang menandatangani usulan hak angket tersebut," tegasnya.
Diungkapkan, fraksinya belum menyatakan sikap terhadap masalah Bank Century karena masih menunggu hasil audit investigasi BPK. Audit tersebut dilakukan atas permintaan Komisi XI DPR periode 2004-2009.
Jika nanti ditemukan ada penyimpangan atau pelanggaran pidana terkait dana talangan Bank Century, menurut Hasrul, secara otomatis akan diproses secara hukum. "Dengan kata lain, tanpa perlu hak angket pun, kasus Bank Century harus diproses jika memang terdapat indikasi ada pelanggaran pidana," jelasnya.
Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Alie mengatakan, pihaknya tidak melarang anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) menandatangani usulan hak angket skandal Century. "Hak angket itu pribadi, bukan fraksi. Fraksi tidak bisa melarang. Sikap fraksi menunggu hasil audit BPK," ujar Marzuki, yang juga Ketua DPR itu.
Sikap yang sama dinyatakan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Asman Abnur. "Kami tak melarang anggota fraksi menandatangani usulan hak angket, tapi sikap fraksi menunggu hasil audit BPK," katanya.
Secara terpisah pakar politik dari Universitas Paramadina Ray Rangkuti khawatir, usul hak angket Century berujung pada tawar-menawar politik, ketimbang mekanisme komunikasi antara pemerintah (Presiden) dan parlemen. "Hak angket bisa saja menjadi bahan mainan yang dimanfaatkan untuk hal-hal lain ketimbang menjadi hal substansial yang bisa menjadi media kebenaran antara rakyat dan pemerintah," katanya.
Menurutnya, fakta yang tidak bisa dimungkiri adalah komposisi parlemen akan menjurus pada dua kubu, antara yang menolak hak angket yang dipelopori Demokrat, dan oposisi oleh PDI-P, Gerindra dan Hanura. Untuk itu, dia berharap kelompok oposisi yang memperjuangkan hak angket bisa terus maju, agar skandal bank Century yang selama ini mengganggu bisa mengungkap persoalan secara tuntas.
| |
|