Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Penelusuran Aliran Dana Century Semua Pihak Desak Audit Forensik Tue Mar 09, 2010 9:33 pm | |
| Penelusuran Aliran Dana Century Semua Pihak Desak Audit ForensikSigit Pramono Suara Pembaruan, Selasa 09 Maret 2010[JAKARTA] Salah satu persoalan yang sampai saat ini belum terungkap dengan jelas terkait skandal Bank Century adalah aliran dana. Pansus Hak Angket Kasus Bank Century tidak mampu membuka ke mana saja aliran dana bailout senilai Rp 6,7 triliun. Untuk itu, semua pihak mendesak pembentukan tim kecil untuk melakukan audit forensik. Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyarankan pembentukan tim kecil yang berisi para ahli akuntansi untuk melakukan audit forensik harus segera dilakukan. Penyelidikan oleh Pansus tidak mencerminkan prinsip akuntansi dan undang-undang, sehingga meresahkan masyarakat. “Keresahan itu terlihat dari pelanggaran yang dilakukan Pansus terhadap kerahasiaan bank. Diharapkan, proses hukum nanti jangan sampai menabrak hukum. Ingat, politik itu memang penting, tapi jangan melupakan ekonomi,” ujarnya kepada SP di Jakarta, Senin (8/3). Lebih jauh dikatakan, pembukaan data nasabah oleh Pansus menabrak ketentuan Pasal 47 UU Perbankan. Hal itu berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. “Kepercayaan merupakan roh industri perbankan yang dilindungi oleh pasal-pasal tentang kerahasiaan bank. Kalau ingin mengungkap fakta dalam aliran dana Century yang mencurigakan harus sesegera mungkin dibentuk tim audit forensik yang terdiri dari para ahli akuntansi,” katanya. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai audit forensik memang diperlukan dalam penegakan hukum. Pasalnya, Pansus dinilai gagal menjaga data nasabah Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara. Dikatakan, penegak hukum di Indonesia lebih banyak menggunakan cara-cara konvensional, seperti pemanggilan pihak-pihak terkait dan terlibat untuk dimintai keterangan, ketimbang audit forensik untuk mencari bukti atau mencari kebenaran dalam kasus kejahatan keuangan. Sebaliknya, penggunaan audit forensik di luar negeri untuk penegakan hukum sudah lazim. Misalnya, dalam pembongkaran kejahatan Al Capone di Amerika Serikat dilakukan juga penyelidikan oleh aparat pajak melalui pendekatan akuntansi. Pengungkapan kasus Bank Bali juga merupakan salah contoh keberhasilan audit forensik. Dalam kasus ini, auditor PricewaterhouseCoopers (PwC) berhasil menunjukkan aliran dana yang bersumber dari pencairan dana penjaminan Bank Bali. Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Boni Hargens mengatakan penanganan pidana dalam kasus Century seharusnya dilakukan lewat penelusuran auditor independen. “KPK bisa meminta audit investigasi untuk menelusuri aliran dana Century,” katanya.
KPK Berwenang Senada dengannya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan KPK berwenang meminta audit forensik dalam skandal Century. Audit forensik pernah dilakukan dalam kasus Bank Bali. Ketika itu, katanya, auditor independen berhasil menelusuri aliran dana sampai ke politisi Partai Golkar. “Kasus Bank Bali saja bisa dibuka, ini berarti ada masalah di auditor. Harus segera didorong audit lanjutan terhadap aliran dana Bank Century. Laporan BPK belum sampai ke situ,” katanya. Sedangkan, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Muchtar menegaskan pernyataan Presiden bahwa aliran dana ke kubu Demokrat tidak terbukti, masih terlalu dini karena kerja Pansus Hak Angket Century sesungguhnya belum selesai karena keterbatasan sistem dan waktu. Sementara itu, Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah menyatakan masalah Century sudah direkomendasikan oleh DPR masuk ke ranah hukum sehingga harus dibuktikan secara hukum. “Terserah aparat hukum saja tentang alat pembuktiannya, termasuk apakah mereka akan pakai audit forensik atau tidak,” katanya. | |
|