Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Susno Duadji: Ada Kekuatan Besar di Belakang Gayus Thu Apr 08, 2010 5:14 pm | |
| Susno Duadji: Ada Kekuatan Besar di Belakang Gayus Suara Pembaruan, 08April2010JAKARTA] Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji menegaskan, ada kekuatan besar yang belum terungkap dalam dugaan makelar kasus yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Kekuatan dimaksud diyakini mampu menghubungkan mata rantai mulai dari penyidik di Bareskrim Mabes Polri hingga hakim yang memutus perkara Gayus. Penegasan tersebut disampaikan Susno dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Kamis (8/4) pagi. Rapat tersebut dimaksudkan untuk mendengarkan keterangan secara langsung dari Susno perihal dugaan makelar kasus di tubuh Polri. Menurutnya, perkembangan penanganan kasus Gayus sama sekali belum menyentuh makelar kasus yang sebenarnya. “Yang terungkap baru Gayus. Dia hanya artis atau bahkan korban. Andi Kosasih juga hanya boneka. Sedangkan penyidik Bareskrim hanyalah alat. Tentu ada satu kekuatan besar yang bisa menghubungkan pemeriksa, ketua tim penyidik, kanit (kepala unit), direktur, jaksa peneliti, jaksa penuntut, dan hakim, sehingga semua sama pendapatnya,” urai Susno, yang hadir berseragam dinas Polri. Dia kembali mengungkapkan alasannya tidak menyelesaikan dugaan makelar kasus tersebut secara internal di Polri. “Saya sudah bicara dengan beberapa petinggi Polri, tapi tidak ada penyelesaian,” ujarnya. Menurutnya, sangat tidak taktis jika penyelesaian dugaan makelar kasus hanya diserahkan ke Polri. “Karena sekarang tekanan sedang diarahkan kepada penegak hukum. Mulai dari pers, politisi, hingga akademisi, semua belum puas dengan penanganan isu mafia hukum,” jelasnya. Kepada Komisi III, Susno kembali memaparkan latar belakang kasus Gayus, yang berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengenai rekening Gayus senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari korupsi perpajakan. “Tetapi oleh penyidik direkayasa. Barang bukti dipecah di beberapa rekening, dan hanya diambil Rp 370 juta sebagai barang bukti. Terhadap sisanya dimunculkan Andi Kosasih sebagai pemilik, dan menyatakan uang itu adalah uang titipan untuk membeli tanah,” ungkapnya. Namun, menurut Susno, penitipan itu tidak masuk akal. Di antaranya, uang yang dititipkan dalam denominasi rupiah dan dolar AS, serta disimpan dalam deposito. “Hal ini tentu menyulitkan jika sewaktu-waktu harus dilakukan pembayaran,” ujarnya.
Salahi Prosedur Ihwal pembukaan blokir atas rekening Gayus, Susno juga mengungkapkan adanya kejanggalan yang ditengarai sebagai pelanggaran prosedur. Di antaranya, sebagai pejabat baru, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Raja Erizman membuka blokir tanpa koordinasi dengan pejabat lama, yakni Brigjen (Pol) Edmon Ilyas. “Selain itu, semestinya didahului gelar perkara apakah pencairan (pembukaan blokir) itu sudah benar. Gelar itu harus dihadiri berbagai fungsi di Polri, selain Bareskrim. Juga tidak ada nota dinas dari Direktur II (Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim) ke Kabareskrim, untuk minta petunjuk pencairan dana,” jelasnya. Mengenai status kepemilikan uang di rekening Gayus, Susno mengungkapkan, dia telah memanggil Andi Kosasih. “Saat saya panggil Andi Kosasih, di belakangnya ada Pak Edmon. Saya suruh keluar, karena saya ingin bicara empat mata dengan Andi Kosasih,” tuturnya. Saat ditanya, Andi awalnya mengaku uang yang ada di rekening Gayus adalah uangnya. “Saya tanya ada begitu banyak dolar AS, dia (Andi) menjawab itu ditukar sejak sebelum kerusuhan 1998. Saya katakan, ini agak aneh sebagai pengusaha anda menyimpan dolar AS begitu lama. Dan dia juga mengaku tidak ingat di mana menukarkan uangnya, dan juga tidak bisa menunjukkan bukti penukarannya,” ungkap Susno. Setelah dicecar sejumlah pertanyaan, lanjutnya, Andi Kosasih akhirnya mengaku bahwa uang di rekening Gayus bukan miliknya. “Yang mengatur kesaksian itu Haposan Hutagalung (mantan pengacara Gayus),” ujarnya. Selanjutnya, Susno juga memberi kesaksian mengenai sikap penyidik Bareskrim, mengenai nasib sisa uang di rekening Gayus yang tidak dijadikan barang bukti. “Saya bertemu seorang reserse dari Direktorat II. Saya tanya apakah sisa uangnya sudah dilimpahkan, dia tidak menjawab hanya tertawa. Demikian pula saat tanya ke Raja Erizman, dia hanya tertawa. Jawabannya tidak jelas. Seolah ada kekuatan yang menekannya,” kata Susno. Menanggapi kabar dirinya menerima Rp 5 miliar dari kasus Gayus, Susno membantahnya. “Yang saya dengar, ada satu jenderal yang dapat jatah 1,5 (Rp 1,5 miliar), tetapi dia minta jatah 2 (Rp 2 miliar), dan memintakan jatah untuk saya 5 (Rp 5 miliar). Tetapi sampai sekarang saya belum menerimanya. Mungkin jenderal itu sudah menerima 7 (Rp 7 miliar), termasuk yang jatah saya,” ujarnya. Susno menambahkan, makelar kasus yang menangani kasus Gayus sama dengan yang makelar yang menangani kasus yang lebih besar, yaitu kasus ternak arwana di Pekanbaru yang melibatkan orang Singapura dan WNI. “Itu kasus perdata. Tapi semuanya sama dengan kasus Gayus. Jaksa penelitinya sama, Andi Kosasih-nya sama, Haposan-nya sama, Mr X-nya juga sama,” ungkapnya.
Libatkan 40 Orang
Sementara itu, informasi dari Mabes Polri menyebutkan, dari pemeriksaan Gayus Tambunan oleh tim independen, disebutkan sekitar 40 nama yang diduga terlibat praktik makelar kasus. Mereka yang terseret adalah oknum Polri, jaksa, hakim, Ditjen Pajak, pengacara, dan warga sipil. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan, pemeriksaan maraton terhadap Gayus oleh tim independen juga berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kehakiman, dan Ditjen Pajak. “Polri juga telah mengantungi nama baru yang terkait dengan kasus pidana pencucian uang, penggelapan pajak, dan korupsi. Sehingga kemungkinan besar tersangka kasus Gayus akan bertambah lagi,” ujarnya Kamis pagi. Menyikapi tindak lanjut penuntasan dugaan makelar kasus, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menilai, ada upaya dari Kejagung untuk mengelabui publik, dengan menyatakan jaksa yang terlibat dalam kasus Gayus semata-mata kesalahan teknis. Untuk itu, Hendardi mendesak agar lima jaksa yang terlibat penuntutan kasus Gayus dinonaktifkan dari jabatan fungsional, dan selanjutnya ditelusuri rekeningnya. | |
|