Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Parpol Digiring Berkoalisi Wed Oct 29, 2008 3:45 pm | |
| Parpol Digiring Berkoalisi Syarat Pengajuan Capres 20 Persen Kursi DPR [JAKARTA] Disepakatinya syarat pengajuan calon presiden (capres) oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilihan umum (pemilu) legislatif akan menggiring koalisi. Untuk mengajukan capres, parpol harus berkoalisi, termasuk dua partai besar PDI Perjuangan dan Golkar yang mendukung syarat tersebut. Demikian rangkuman pendapat Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Sjaiful Mudjani dan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari saat dihubungi SP, di Jakarta, Rabu (29/10), terkait syarat pengajuan capres yang disepakati dalam lobi RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Menurut Sjaiful, parpol yang berpeluang untuk menang harus berkoalisi agar melampaui syarat minimal itu. Ini berlaku juga bagi PDI-P dan Golkar. Bisa jadi, partai menengah, seperti Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera, dirangkul dua partai besar itu untuk menambah suara.
Mengenai apakah ada usaha penjegalan dari partai besar terhadap partai kecil, menurut dia, tidak ada upaya itu. "Bukan menjegal, tetap saja mereka mengajak berkoalisi. Tapi, semangat yang ada di Golkar dan PDI-P dengan syarat itu, jumlah calon akan sedikit," ujarnya.
Qodari pun memperkirakan syarat pengajuan itu akan memunculkan dua hingga tiga calon. Bahkan, dia menyebut selain Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri yang sudah menyatakan maju, akan ada kandidat "misteri", yaitu Wiranto, Prabowo, Jusuf Kalla, dan Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Capai Kesepakatan
Sementara itu dari lobi akhir fraksi-fraksi di DPR, dicapai kesepakatan atas dua pasal krusial dalam RUU Pilpres, yakni presiden maupun wapres terpilih tetap dibolehkan merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik (parpol). Lobi juga mencapai titik temu soal syarat pengajuan capres dan cawapres, yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Namun persetujuan yang dicapai tidak bulat. Untuk klausul yang membolehkan presiden dan wapres merangkap jabatan di parpol, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) menolak persetujuan ini. Ketiga fraksi menyatakan akan memberikan nota keberatan dalam pandangan akhir fraksinya pada rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II dilanjutkan dengan pengesahan RUU Pilpres, Rabu (29/10).
"Bagaimana mungkin seorang presiden atau wapres yang juga menjabat ketua parpol dalam menjalankan politik pemerintahan bisa memberikan perlakuan adil terhadap semua partai? Kita yakin, kepentingan partainya yang justru akan lebih diutamakan. Dan hal inilah yang justru selalu menjadi sumber retaknya dukungan parpol pada presiden di parlemen," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dari FPAN Andi Yuliani Paris.
Kesepakatan presiden dan wapres terpilih dibolehkan merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik (parpol) itu sendiri dicapai setelah ada titik temu antarfraksi tentang syarat pengajuan capres dan cawapres.
Untuk klausul ini, sembilan fraksi kecuali FPAN akhirnya sepakat syarat pengajuan capres dan cawapres oleh parpol atau gabungan parpol yang meraih 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Hanya FPAN menolak dan tetap bersikukuh pada angka 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional. [ASR/J-11] SUARA PEMBARUAN DAILY | |
|