www.paguyubanpulukadang.forumotion.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net


 
IndeksIndeks  PortalPortal  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Latest topics
» Kudeta Hancurkan Bangsa
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyTue Oct 19, 2010 3:27 pm by Admin

» SBY Bertemu 7 Pimpinan Lembaga Negara di MPR
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyMon Oct 18, 2010 3:18 pm by Admin

» Urbanisasi Tak Terbendung, Jabodetabek Makin Kumuh
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyThu Oct 14, 2010 3:26 pm by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431H KERUKUNAN KELUARGA BESAR JATON JAKARTA ( KKBJJ )
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyMon Oct 11, 2010 9:25 am by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431 H PKBP JABODETABEK
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyMon Oct 11, 2010 9:23 am by Admin

» Yang Kami Tolak Bukan Kristen, Tapi Kristenisasi
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyThu Sep 23, 2010 6:32 pm by Admin

» 5,4 Juta Komuter Serbu DKI Jakarta Setiap Hari
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyThu Sep 23, 2010 6:29 pm by Admin

» Gila! Al Quran Jadi Dibakar di Amerika
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptySun Sep 19, 2010 3:49 pm by Admin

» PROJECT BLUE BEAM
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyMon Sep 13, 2010 5:55 pm by Admin

» Demokrasi Belum Wujudkan Kesejahteraan dan Keadilan
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptySun Aug 15, 2010 7:21 pm by Admin

» Potret Kemiskinan Indonesia 69% Pekerja Ada di Sektor Informal
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyFri Aug 06, 2010 2:17 pm by Admin

» Mengenal Lebih Dekat Hepatitis
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyWed Jul 28, 2010 11:39 pm by Admin

» Alasan Sesungguhnya Mengapa AS Menyerang Iraq
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyTue Jul 20, 2010 11:04 am by Admin

» AS Rahasiakan Obat Kanker dari Buah Sirsak
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyTue Jul 20, 2010 9:18 am by Admin

» Politik Anggaran, Prorakyat atau Birokrat?
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyMon Jul 19, 2010 5:52 pm by Admin

» Bingung Pastikan Arah Kiblat? Klik Qibla Locator
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptySun Jul 18, 2010 8:10 am by Admin

» Inilah Kisah Ilyas dalam Injil Barnabas
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyFri Jul 02, 2010 10:03 pm by Admin

» Pasar Taruhan Jagokan Brasil
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyFri Jul 02, 2010 3:17 pm by Admin

» Jepang Lawan Paraguay di 16 Besar
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptySat Jun 26, 2010 3:46 pm by Admin

» Sinyal Alquran tentang Bintang Runtuh di Pusat Galaksi
Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyMon Jun 21, 2010 12:04 pm by Admin

Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian

 

 Aulia Pohan, Nasibmu Kini

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 2244
Registration date : 31.08.08

Aulia Pohan, Nasibmu Kini Empty
PostSubyek: Aulia Pohan, Nasibmu Kini   Aulia Pohan, Nasibmu Kini EmptyWed Oct 29, 2008 11:08 pm

Aulia Pohan, Nasibmu Kini

Aulia Pohan, Nasibmu Kini 20080923205150


By Republika Contributor
Rabu, 29 Oktober 200

AKARTA -- Skandal aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp100 miliar telah memasuki babak baru. Vonis telah dijatuhkan dan mantan Deputi Gubernur BI telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Aulia Tantowi Pohan, kerabat pusat kekuasaan negeri ini. Aulia adalah salah satu dari empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."KPK telah menetapkan Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman H. Soemantri, serta Bunbunan Hutapea sebagai tersangka," kata Ketua KPK Antasari Azhar.

Setelah penetapan tersebut, KPK akan segera memeriksa semua pihak yang diduga terkait. KPK juga segera melayangkan surat panggilan kepada para saksi dan tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 3 November 2008. Menurut Antasari, penetapan empat mantan Deputi Gubernur BI sebagai tersangka itu didasarkan pada proses penyidikan, fakta persidangan, dan putusan perkara mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.

Di balik Aulia
Aulia Pohan adalah sosok yang menjadi "incaran" publik dalam kasus aliran dana BI. Sejumlah pemberitaan di media massa selalu berisi desakan kepada KPK untuk menetapkan Aulia sebagai tersangka. Hal itu cukup beralasan karena status Aulia sebagai besan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Di tengah pemberitaan yang memojokkan, Presiden Yudhoyono menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi penegakan hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Selama proses penyidikan, Aulia selalu bungkam. Setiap kali diperiksa oleh petugas KPK, Aulia selalu berusaha menghindar dari wartawan.Berbagai fakta tentang Aulia justru terkuak di persidangan perkara aliran dana BI di Pengadilan tindak Pidana Korupsi untuk beberapa terdakwa yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandhu.

Di dalam dakwaan terhadap para terdakwa terungkap bahwa Aulia mengetahui rencana pemberian uang ke para mantan petinggi BI dan anggota DPR. Aulia juga tercatat sebagai orang yang memberikan catatan persetujuan pencairan dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) hingga mencapai Rp100 miliar. Bahkan, Aulia adalah koordinator Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PSK), sebuah badan yang bertugas menatausahakan uang dari YPPI. Dalam perkembangannya, uang YPPI itu didistribusikan kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Aulia Tantowi Pohan selaku Deputi Gubernur BI mengakui bahwa aliran BI juga ditujukan untuk promosi sejumlah pejabat untuk menduduki posisi tertentu di bank sentral.Hal itu terungkap dalam kesaksian Kepala Sub Auditoriat IIB Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara dalam perkara tersebut.

Wara yang tergabung dalam tim auditor aliran dana BI mengatakan pengakuan Aulia itu terungkap dalam pemeriksaan di hadapan petugas BPK.Saat diperiksa, Aulia mengatakan citra institusi BI dan para pejabat BI terpuruk setelah dikeluarkannya audit investigasi BPK tentang laporan keuangan BI.

Untuk itu, BI memerlukan dana untuk membersihkan citra Bank Sentral itu."Untuk mengatasi itu BI memerlukan dana yang cukup besar untuk melakukan pendekatan kepada aparat penegak hukum, DPR RI, parpol dan pihak-pihak lainnya," kata Wara menirukan pengakuan Aulia.

Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Wara, Aulia mengatakan dana itu juga untuk memperlancar penempatan sejumlah pejabat di posisi tertentu."Perkembangannya, dana tersebut digunakan untuk mempromosikan personal-personal tertentu dalam menduduki jabatan tertentu yang dirasa dapat menyuarakan kepentingan BI," kata Wara membaca hasil pemeriksaan BPK.

Namun, laporan BPK tidak menyebutkan nama-nama pejabat yang berhasil menduduki posisi tertentu di Bank Indonesia.
Aulia juga terbukti selalu menerima laporan aliran dana BI sebesar Rp31,5 miliar ke DPR, kata mantan Analis Senior Biro Gubernur BI Asnar Ashari."Saya mendampingi pak Rusli Simanjuntak melapor kepada Pak Aulia," kata Asnar ketika bersaksi dalam sidang perkara tersebut.

Asnar mengaku membantu Rusli Simanjuntak menyerahkan sejumlah uang kepada Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, sebelum kedua anggota DPR itu membagikan uang tersebut kepada rekan kerja mereka di Senayan.
Penyerahan uang kepada Antony dan Hamka dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama adalah penyerahan uang Rp2 miliar di Hotel Hilton Jakarta pada 27 Juni 2003.

Menurut Asnar, penyerahan tahap kedua terjadi pada 2 Juli 2003 di rumah Antony berupa penyerahan uang sebesar Rp5,5 miliar.Kemudian, terjadi penyerahan uang sebesar Rp7,5 miliar di hotel Hilton, yang dilanjutkan dengan penyerahan uang Rp10,5 miliar di rumah Antony pada September 2003.

Tahap akhir terjadi pada Desember 2003 berupa penyerahan uang Rp6 miliar di rumah Antony.Ketika bersaksi, Asnar menegaskan laporan kepada Aulia dilakukan lebih dari satu kali. Aulia, katanya, juga mengetahui bahwa ada permintaan dana dari anggota DPR."Ya, oke, kalau itu permintaan dari sana, itulah yang kita penuhi," kata Asnar menirukan ucapan Aulia setelah menerima laporan.

Asnar menambahkan, dirinya juga mendampingi Rusli ketika melaporkan aliran dana tersebut dalam forum Rapat Dewan Gubernur (RDG). Setelah penyerahan dana yang pertama, menurut Asnar, Rusli menyusun laporan dan membacakannya dalam RDG yang antara lain dihadiri oleh anggota Dewan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, Maman H. Soemantri, dan Bunbunan Hutapea.

Tindakan bersama
Penetapan Aulia sebagai tersangka adalah babak baru kasus dana BI. Babak baru itu terjadi setelah vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah.Burhanuddin terbukti melanggar hukum, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dalam perkara itu, Burhanuddin juga wajib membayar denda Rp250 juta subsidiair enam bulan kurungan.Majelis Hakim mempersalahkan Burhanuddin yang turut menyetujui usul Deputi Gubernur BIB Bunbunan Hutapea pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003.

Saat itu Bunbunan mengusulkan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. Dalam perkembangannya, dana itu dialirkan kepada beberapa mantan petinggi BI yang terjerat kasus hukum dan kepada beberapa anggota DPR untuk menyelesaikan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI.
Majelis Hakim menyatakan penggunaan dana dari luar untuk keperluan BI tidak bisa dibenarkan.

Dana itu mengalir ke lima mantan pejabat BI, yaitu mantan Gubernur BI Sudradjad Djiwandono (Rp25 miliar), mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata (Rp13,5 miliar), dan tiga jajaran direksi BI, yaitu Hendro Budianto (Rp10 miliar), Heru Supraptomo (Rp10 miliar), dan Paul Sutopo (Rp10 miliar).Pencairan dan pemberian dana untuk para mantan pejabat BI itu dilakukan oleh Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong.

Sementara itu, aliran dana BI ke anggota DPR ditangani oleh Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak yang dibantu oleh analis senior BI Asnar Ashari.Pemberian dilakukan secara bertahap kepada anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu hingga mencapai Rp31,5 miliar. Fakta persidangan mengungkap Rp3 miliar dari total pemberian kepada DPR dikembalikan kepada Rusli dan Asnar.

Dalam pertimbangan hukumnya, ketua Majelis Hakim Gusrizal menyatakan tindakan Burhanuddin bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan dilakukan bersama dengan para Deputi Gubernur BI."Ada bentuk persetujuan bersama," kata Gusrizal.

Dia merinci, persetujuan penggunaan dan pengembalian dana YPPI itu diambil dalam RDG pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003.Majelis menilai, para Deputi Gubernur BI yang hadir dan memberikan persetujuan dalam RDG itu turut terlibat. Mereka adalah Aulia Tantowi Pohan, Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, Anwar Nasution, dan Maman H. Soemantri.
Menurut Majelis, tanpa adanya persetujuan para anggota Dewan Gubernur, pemberian uang kepada para mantan pejabat BI dan anggota DPR tidak akan terjadi.

Berdasar fakta yang ada, KPK tidak menetapkan semua mantan Deputi Gubernur BI sebagai tersangka. Anwar Nasution yang kini menjadi ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menjadi tersangka. Anwar adalah orang yang melaporkan skandal aliran dana BI ke KPK.

Selain Anwar, sejumlah nama juga disebut sebagai pihak penerima dana BI, yaitu oknum jaksa dan sejumlah anggota DPR. Terdakwa Hamka Yandhu bahkan menegaskan hampir semua anggota Komisi IX DPR pada 2003 menerima dana BI. Namun, mereka belum berstatus tersangka.

Hal itu disikapi oleh KPK dengan berusaha meyakinkan publik bahwa KPK adalah lembaga yang independen."Sikap KPK ini diambil secara profesional, bukan karena keinginan dari pihak manapun," kata Antasari menambahkan. Antasari menegaskan, pengusutan kasus dana BI belum berhenti. "Adapun pihak lain yang terkait, KPK tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak manapun yang mungkin terkait," kata Antasari. F.X. Lilik Dwi Mardjianto/ant/kp
Kembali Ke Atas Go down
https://paguyubanpulukadang.forumid.net
 
Aulia Pohan, Nasibmu Kini
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Tahan Aulia Pohan

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net :: Berita :: Nasional-
Navigasi: