www.paguyubanpulukadang.forumotion.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net


 
IndeksIndeks  PortalPortal  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Latest topics
» Kudeta Hancurkan Bangsa
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyTue Oct 19, 2010 3:27 pm by Admin

» SBY Bertemu 7 Pimpinan Lembaga Negara di MPR
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyMon Oct 18, 2010 3:18 pm by Admin

» Urbanisasi Tak Terbendung, Jabodetabek Makin Kumuh
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyThu Oct 14, 2010 3:26 pm by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431H KERUKUNAN KELUARGA BESAR JATON JAKARTA ( KKBJJ )
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyMon Oct 11, 2010 9:25 am by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431 H PKBP JABODETABEK
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyMon Oct 11, 2010 9:23 am by Admin

» Yang Kami Tolak Bukan Kristen, Tapi Kristenisasi
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyThu Sep 23, 2010 6:32 pm by Admin

» 5,4 Juta Komuter Serbu DKI Jakarta Setiap Hari
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyThu Sep 23, 2010 6:29 pm by Admin

» Gila! Al Quran Jadi Dibakar di Amerika
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptySun Sep 19, 2010 3:49 pm by Admin

» PROJECT BLUE BEAM
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyMon Sep 13, 2010 5:55 pm by Admin

» Demokrasi Belum Wujudkan Kesejahteraan dan Keadilan
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptySun Aug 15, 2010 7:21 pm by Admin

» Potret Kemiskinan Indonesia 69% Pekerja Ada di Sektor Informal
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyFri Aug 06, 2010 2:17 pm by Admin

» Mengenal Lebih Dekat Hepatitis
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyWed Jul 28, 2010 11:39 pm by Admin

» Alasan Sesungguhnya Mengapa AS Menyerang Iraq
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyTue Jul 20, 2010 11:04 am by Admin

» AS Rahasiakan Obat Kanker dari Buah Sirsak
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyTue Jul 20, 2010 9:18 am by Admin

» Politik Anggaran, Prorakyat atau Birokrat?
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyMon Jul 19, 2010 5:52 pm by Admin

» Bingung Pastikan Arah Kiblat? Klik Qibla Locator
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptySun Jul 18, 2010 8:10 am by Admin

» Inilah Kisah Ilyas dalam Injil Barnabas
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyFri Jul 02, 2010 10:03 pm by Admin

» Pasar Taruhan Jagokan Brasil
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyFri Jul 02, 2010 3:17 pm by Admin

» Jepang Lawan Paraguay di 16 Besar
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptySat Jun 26, 2010 3:46 pm by Admin

» Sinyal Alquran tentang Bintang Runtuh di Pusat Galaksi
Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyMon Jun 21, 2010 12:04 pm by Admin

Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian

 

 Daerah Yang Menentang UU Pornografi

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 2244
Registration date : 31.08.08

Daerah Yang Menentang UU Pornografi Empty
PostSubyek: Daerah Yang Menentang UU Pornografi   Daerah Yang Menentang UU Pornografi EmptyFri Oct 31, 2008 4:28 pm

Daerah Yang Menentang UU Pornografi

Daerah Yang Menentang UU Pornografi 3110ruup


Tolak UU Pornografi

Uji Materi Segera Diajukan


[JAKARTA] Sejumlah elemen masyarakat segera mengajukan judicial review (uji materi) atas UU Pornografi yang disahkan DPR, Kamis (30/10). UU tersebut dinilai cacat substansial dan prosedural serta berpotensi melahirkan peraturan-peraturan daerah (perda) diskriminatif yang melanggar konstitusi.

Mereka yang siap mengajukan uji materi itu antara lain, Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Pro Perempuan, Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RUU Pornografi, Aliansi Pelangi Antar Bangsa, dan Aliansi Masyarakat Miskin.

R Valentina Sagala dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan mengatakan, secara substansi UU Pornografi banyak kelemahan. Misalnya, soal definisi pornografi dalam Bab I Pasal 1 Bab I tentang Ketentuan Umum, masih ter- dapat kata "pertunjukan di muka umum". Ini tidak konsisten dengan pengertian pornografi yang ter-dapat dalam UU tersebut.

Begitu juga Pasal 4 Bab II tentang Larangan dan Pembatasan. Di bagian penjelasan disebutkan mengenai materi-materi pornografi yang dianggap sebagai penyimpangan seksual secara detail.

"Kami menganggap penggambaran itu sangat vulgar dan diskriminatif, sehingga tidak konsisten terhadap semangat dibuatnya UU ini, yaitu tidak diskriminatif," tegasnya.

Umi Fadila dari Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RUU Pornografi mengatakan, UU ini juga berpotensi melahirkan perda-perda diskriminatif yang melanggar konstitusi. Hal itu terlihat pada Bab IV, Pasal 17 dan 19 tentang Pencegahan.

Pasal ini tak hanya mengatur masalah pencegahan, tetapi juga penyelesaian kasus pornografi, antara lain dengan memberikan kewenangan pada pemerintah daerah memutuskan jaringan para pelaku yang melanggar UU Pornografi.

"Pemberian kewenangan pada pemerintah daerah tersebut berpotensi melahirkan perda-perda diskriminatif. Mestinya hal ini tak diatur dalam UU Pornografi, karena menjadi kewenangan aparat penegak hukum," katanya.

Dari Yogyakarta dilaporkan, para aktivis perempuan termasuk GKR Hemas, istri Sri Sultan Hamengku Buwono X, segera mengajukan uji materi UU Pornografi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami segera mendaftarkan gugatan ke MK, sebab bila UU ini diterapkan, kesatuan bangsa akan terancam. UU ini tidak untuk melindungi perempuan dan anak, tetapi justru akan memecah-belah dan mendiskriminasi kaum marginal," ujar GKR Hemas, Jumat (31/10) pagi.

Saat ini, lanjutnya, sudah terjadi pola-pola kepemerintahan gaya Orde Baru yang kalau diteruskan, nilai-nilai asli bangsa tergerus. "Dan anehnya, meski masih ada fraksi di DPR yang tidak setuju, keputusan sudah dianggap kuorum. Bagi saya ini cacat hukum. Termasuk dengan adanya daerah yang tidak setuju, tetapi DPR mengesahkan, itu artinya keadilan tidak berjalan di negeri ini," ucap Hemas.

Lebih parah lagi, lanjutnya, kekhawatiran dan alasan yang menjadi landasan munculnya UU tersebut sangat dangkal. UU ini justru akan memicu 'peradilan' parsial atau penghakiman personal.

"Peran masyarakat yang menjadi titik tolak dalam UU ini sangat riskan, dan memungkinkan terjadinya pengadilan massa. Apa ini tidak disadari?" ujarnya.

Menurutnya, Pasal 22 yang mengatur bagaimana peran serta masyarakat, justru akan memunculkan tindak brutal dan main hakim sendiri dalam berperan serta melaksanakan undang-undang ini.

"Mengapa tidak kembali kepada nilai-nilai luhur Pancasila yang dapat diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa terkecuali," ucap Hemas.

Senada dengan itu, pekerja seni Butet Kertaredjasa menyatakan, budaya dan seni yang mendapat pengecualian dalam UU tersebut justru akan menjadi bumerang. "Bayangkan nanti kalau seni dan budaya ini justru dijadikan topeng buat para pelaku pornografi. Ini kan sangat berbahaya dan pekerja seni tentunya akan menjadi tertuduh," ujarnya.

UU yang dinilai diskriminatif ini harus dicegah, sebab konstelasi penstigmaan justru akan menghancurkan keharmonisan yang sudah ada.

"Jelas stigma ini membuat bangsa mulai gusar. Kita ini masih punya ideologi Pancasila ataukah akan digantikan dengan ideologi tertentu? Yang jadi pertanyaan, keberagaman yang dijanjikan oleh para pendiri negara ini lantas ke mana," tegas Butet.

PDI-P dan PDS Mendukung

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Damai Sejahtera (PDS) menyatakan dukungannya atas upaya masyarakat mengajukan uji materi ke MK. "Secara prosedural dan subtan- sial, UU Pornografi memang cacat, dan perlu dikaji lagi ke- absahannya," kata Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo kepada SP, Jumat (31/10).

Karena itu, lanjut Tjahjo, kalau ada elemen masyarakat dan daerah-daerah yang merasa dirugikan dengan pemberlakuan UU Pornografi dan ingin mengajukan uji materil ke MK, partainya sangat mendukung.

Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu. Menurutnya, dengan adanya multitafsir dari aspek agama, ideologi, pluralisme, maka memang perlu bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan pengesahan UU Pornografi untuk mengajukan uji materi ke MK. "Partai kami siap memberi masukan pada kelompok masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberlakuan UU ini," katanya.

Ia mengakui kemungkinan adanya kelompok-kelompok masyarakat di daerah yang menolak melaksanakan UU ini, seperti di Bali, Papua, dan Manado. "Harusnya RUU Pornografi disosialisasikan dulu sebelum disahkan," tandasnya. [J-11/152]


Suara Pembaruan Daily
Kembali Ke Atas Go down
https://paguyubanpulukadang.forumid.net
 
Daerah Yang Menentang UU Pornografi
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Ahmadinejad : Jesus Menentang Penindasan
» Daerah Bersatu, NKRI Tetap Tegak

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net :: Tampilan Portal :: Multy News-
Navigasi: