Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Negosiasi Dini Hari dan Pilihan yang Sulit Sat Nov 08, 2008 7:47 am | |
| Negosiasi Dini Hari dan Pilihan yang Sulit Sabtu, 08/11/2008 06:47 WIB Misteri Eksekusi Amrozi Cs Arifin Asydhad - detikNews Jakarta - Penundaan eksekusi mati terhadap tiga terpidana mati bom Bali I: Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas, melewati proses yang cukup panjang. Ada negosiasi hingga dini hari, mirip dengan negosiasi pengambilan keputusan kasus-kasus politik. Keluarga dan Kejaksaan saling memiliki pilihan-pilihan yang sulit.
Sejak diumumkan Kejaksaan Agung bahwa eksekusi Amrozi cs akan dilakukan dalam waktu yang dekat di awal November, pihak keluarga terpidana bom Bali I langsung memberikan reaksi. Mereka melakukan aksi-aksi dengan tujuan agar eksekusi ditunda.
Sudah banyak yang keluarga lakukan. Misalnya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK), menyurati Presiden SBY dan Kejagung, menemui Komnas HAM, menemui Komisi III DPR, dan melakukan aksi-aksi bersama dengan sejumlah organisasi dari elemen Islam. Mereka juga pernah mengajukan uji materiil peraturan hukuman mati kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menolak sistem hukuman mati dijalankan dengan cara ditembak.
Aksi-aksi itu dilakukan dengan harapan bahwa kejaksaan sebagai esekutor mau menunda bahkan membatalkan eksekusi mati. Dalam melakukan langkah-langkah ini, keluarga yang didampingi Tim Pembela Muslim (TPM), memiliki alasan-alasan tertentu, seperti alasan kemanusiaan, alasan hukum, dan alasan agama.
Sementara Kejaksaan juga memiliki alasan-alasan kuat untuk melakukan eksekusi mati segera. Selain didorong oleh publik, hukuman mati terkait kasus terorisme ini harus dilakukan segera sebagai upaya pemberantasan terorisme. Eksekusi mati ini layak segera dilakukan, karena ratusan orang mati gara-gara bom yang mereka tebar.
Negosiasi-negosiasi antara keluarga dan kejaksaan berlangsung sangat panjang dan melelahkan. Sampai akhirnya terhenti pada Sabtu (8/11/2008) dini hari. Dua hari terakhir sebelumnya, negosiasi terus dikebut. Pihak Kejaksaan mendatangi rumah Imam Samudra di Serang pada hari Kamis (6/11/2008) sore.
Kejaksaan juga mendatangi keluarga Amrozi dan Muklas di Lamongan, Jawa Timur pada pagi hari, Jumat (7/11/2008). Kejaksaan mengabarkan eksekusi segera dilakukan, tapi sebelumnya ada perwakilan keluarga yang harus mendampingi. Sementara pihak keluarga menolak eksekusi hukuman mati itu sebelum permintaan-permintaan mereka dipenuhi, termasuk balasan surat dari SBY.
Belum ada titik terang, akhirnya Kejaksaan pun mendatangi rumah keluarga Amrozi pada Sabtu dini hari. Ini merupakan negosiasi eksekusi hukuman mati yang paling alot. Kejaksaan harus melakukan hal ini, karena tidak mau dituding melanggar HAM saat melakukan eksekusi, sehingga keluarga harus menjadi saksi eksekusi mati ini.
Tercapainya kesepakatan keluarga dan kejaksaan ini karena pihak keluarga mengalah. Ada ancaman serius yang disampaikan eksekutor terhadap keluarga. "Bila keluarga tidak mau mengikuti langkah kejaksaan, maka kejaksaan akan menguburkan mayat ketiga terpidana mati bom Bali itu tanpa disaksikan keluarga," ujar sumber detikcom.
Kejaksaan tetap memberikan tawaran ada perwakilan keluarga yang menjadi saksi eksekusi dan memproses jenazah terpidana mati dengan syariat Islam di LP Nusakambangan. Namun, perwakilan keluarga tidak bisa banyak-banyak. Hanya satu orang perwakilan.
Ketegasan kejaksaan itu dilakukan karena pihak keluarga selalu meminta agar eksekusi dilakukan setelah ada jawaban Presiden SBY atas suratnya. Jika eksekusi menunggu hal ini, maka eksekusi pun akan selalu tertunda. Kejaksaan memberikan batas waktu hingga pukul 03.00 WIB, Sabtu. Kejaksaan bisa saja melakukan eksekusi mati terhadap terpidana mati itu pada dini hari tadi tanpa melibatkan keluarga, dengan dalih bahwa keluarga sudah diberi kesempatan, tapi tidak mau.
Setelah melalui pertimbangan-pertimbangan, akhirnya keluarga Amrozi cs mengalah. Mereka mengutus Ali Fauzi, adik kandung Amrozi dan Muklas, untuk menjadi wakil keluarga ke LP Nusakambangan. Hanya Ali Fauzi yang mewakili, karena tidak bisa banyak-banyak. Keluarga memilih keputusan ini, meski sangat berat. Namun, keputusan ini lebih baik dibanding ancaman kejaksaan.
Keputusan ini diambil keluarga sebelum deadline pukul 03.00 WIB. Dengan demikian, eksekusi terhadap Amrozi cs pun ditunda lagi, meski tim regu tembak dan perangkat-perangkat lain sudah siap. Ali Fauzi meninggalkan Tenggulun, Solokuro, Lamongan menuju LP Nusakambangan pada pukul 02.40 WIB, dengan diantar oleh Kejaksaan Negeri Lamongan dengan menaiki Toyota Innova. Diperkirakan Ali Fauzi akan tiba di LP Nusakambangan pada siang hari.
Lantas, kapan eksekusi terhadap tiga terpidana mati akan dilakukan? Belum jelas. Ada kemungkinan eksekusi akan dilakukan pada Sabtu malam atau Minggu dini hari. "Pokoknya eksekusi sebelum hari Minggu habis," ujar sumber detikcom di kejaksaan.(asy/asy)
| |
|