Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Inilah Kronologis Eksekusi Amrozi dkk Sun Nov 09, 2008 4:45 pm | |
| Inilah Kronologis Eksekusi Amrozi dkkPara terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Imam Samudra alias Abdul Azis (kiri), Mukhlas alias Ali Gufron (tengah), dan Amrozi, saat merayakan Idul Fitri 1429 H di LP Kelas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (1/10) lalu. Minggu, 9 November 2008 | 15:10 WIB JAKARTA, MINGGU — Eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali I telah dilakukan pada Minggu (9/11) pukul 00.15 di lembah Nirbaya, Nusakambangan. Namun, bagaimana kronologis eksekusi mati terhadap Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra?
Menurut Kejaksaan Agung, Rabu, jaksa telah memberitahukan kepada ketiganya mengenai eksekusi yang akan dilakukan pada hari ini. Lalu, pada Jumat (7/11), mereka dipindahkan ke ruang isolasi. Pada saat itu jaksa telah menanyakan apakah mereka akan mengemukakan sesuatu.
"Namun, para terpidana tidak mengemukakan apa pun," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Jasman Pandjahitan ketika konferensi pers di Kejagung, Minggu (9/11). Jaksa pelaksana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan juga telah menemui keluarga Imam Samudra di Serang, Banten, serta Amrozi dan Ali Gufron di Lamongan untuk menyampaikan hal-hal yang terkait pelaksanaan eksekusi.
Minggu (9/11) pukul 23.15 para petugas, jaksa, eksekutor, polisi, dan dokter menjemput tiga terpidana mati untuk dibawa ke tempat eksekusi di lembah Nirbaya. Tempat itu letaknya 3 kilometer dari LP Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Lalu, pada 00.00 ketiga terpidana mati dieksekusi dengan cara ditembak oleh penembak jitu Brimob dan Polri. Eksekusinya disaksikan jaksa, dokter, dan rohaniawan. Beberapa saat kemudian, tim dokter menyatakan, ketiga terpidana telah meninggal.
Pada 01.00 jenazah ketiganya dibawa ke poliklinik di LP Batu, Nusakambangan, untuk dilakukan otopsi dan menjahit luka tembak. Setelah itu dibawa keluarga untuk dimandikan dan dikafankan dengan menggunakan kafan yang dibawa keluarga. "Lalu, jenazah ketiganya dishalatkan di masjid yang ada di LP Batu, Nusakambangan," kata Jasman.
Pada 05.45 jenazah diserahterimakan jaksa ke pilot yang akan mengantar jenazah ke keluarga masing-masing. Ada tiga helikopter yang dikerahkan untuk mengantar. Satu helikopter membawa jenazah Imam Samudra menuju Serang Banten. Dua helikopter diterbangkan ke Lamongan untuk mengangkut keluarga kakak beradik itu.
Jenazah Imam Samudra sampai ke Mapolda Banten pada pukul 08.30. Sementara itu, jenazah Ali Gufron dan Amrozi tiba di Lamongan, Jawa Timur, pukul 08.05. Eksekusi Amrozi dkk Menggunakan Satu Peluru Minggu, 9 November 2008 | 14:30 WIB JAKARTA, MINGGU — Regu penembak jitu dari Brimob menembakkan satu peluru untuk masing-masing terpidana mati kasus bom Bali I. Tidak seperti eksekusi Sumiarsih, Anthony, dan Samuel, yang membutuhkan tiga peluru, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron langsung mengembuskan napas terakhir tak berapa lama setelah ditembak dengan satu butir peluru.
"Peluru yang mengenai korban adalah satu untuk masing-masing terpidana. Peluru mengenai dada sebelah kiri. Tidak beberapa lama, ketiganya langsung dinyatakan meninggal oleh tim dokter. Sebab, peluru mengenai tepat pada sasaran," tutur Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Jasman Pandjahitan ketika konferensi pers di Kejaksaan Agung, Minggu (9/11).
Menurut dia, ketiganya ditembak pada pukul 00.15. Lalu, pada pukul 01.00 jenazah ketiganya dibawa ke poliklinik LP Batu Nusakambangan untuk dilakukan otopsi dan menjahit luka tembak. Setelah itu, ketiganya dibawa keluarga untuk dimandikan dan dikafankan dengan kafan yang dibawa keluarga. Amrozi dkk Tidak Ditutup Matanya Saat Eksekusi Minggu, 9 November 2008 | 14:18 WIB JAKARTA, MINGGU — Ketiga terpidana mati bom Bali I, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra, ditembak mati tanpa ditutup matanya. Namun, Kejaksaan Agung membantah ketiganya mendapatkan perlakuan khusus pada saat eksekusi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Jasman Pandjahitan, ini merupakan permintaan ketiganya kepada pihak Kejaksaan Agung sebelum dieksekusi. "Terpidana dieksekusi, tidak ada ditutup matanya," ujarnya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Minggu (9/11). "Ini atas permintaan ketiga terpidana untuk tidak menutup mata saat eksekusi dilakukan," kata Jasman.
Umumnya, eksekusi mati dilakukan dengan menutup mata terpidana seperti yang dilakukan terhadap terpidana mati atas kasus narkoba, Anthony dan Samuel. Menurut rohaniawan yang mendampingi warga Nigeria itu, tubuh keduanya ditutupi memakai karet dari ujung kaki hingga kepala, seperti mumi. | |
|