www.paguyubanpulukadang.forumotion.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net


 
IndeksIndeks  PortalPortal  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Latest topics
» Kudeta Hancurkan Bangsa
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyTue Oct 19, 2010 3:27 pm by Admin

» SBY Bertemu 7 Pimpinan Lembaga Negara di MPR
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyMon Oct 18, 2010 3:18 pm by Admin

» Urbanisasi Tak Terbendung, Jabodetabek Makin Kumuh
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyThu Oct 14, 2010 3:26 pm by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431H KERUKUNAN KELUARGA BESAR JATON JAKARTA ( KKBJJ )
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyMon Oct 11, 2010 9:25 am by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431 H PKBP JABODETABEK
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyMon Oct 11, 2010 9:23 am by Admin

» Yang Kami Tolak Bukan Kristen, Tapi Kristenisasi
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyThu Sep 23, 2010 6:32 pm by Admin

» 5,4 Juta Komuter Serbu DKI Jakarta Setiap Hari
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyThu Sep 23, 2010 6:29 pm by Admin

» Gila! Al Quran Jadi Dibakar di Amerika
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptySun Sep 19, 2010 3:49 pm by Admin

» PROJECT BLUE BEAM
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyMon Sep 13, 2010 5:55 pm by Admin

» Demokrasi Belum Wujudkan Kesejahteraan dan Keadilan
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptySun Aug 15, 2010 7:21 pm by Admin

» Potret Kemiskinan Indonesia 69% Pekerja Ada di Sektor Informal
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyFri Aug 06, 2010 2:17 pm by Admin

» Mengenal Lebih Dekat Hepatitis
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyWed Jul 28, 2010 11:39 pm by Admin

» Alasan Sesungguhnya Mengapa AS Menyerang Iraq
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyTue Jul 20, 2010 11:04 am by Admin

» AS Rahasiakan Obat Kanker dari Buah Sirsak
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyTue Jul 20, 2010 9:18 am by Admin

» Politik Anggaran, Prorakyat atau Birokrat?
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyMon Jul 19, 2010 5:52 pm by Admin

» Bingung Pastikan Arah Kiblat? Klik Qibla Locator
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptySun Jul 18, 2010 8:10 am by Admin

» Inilah Kisah Ilyas dalam Injil Barnabas
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyFri Jul 02, 2010 10:03 pm by Admin

» Pasar Taruhan Jagokan Brasil
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyFri Jul 02, 2010 3:17 pm by Admin

» Jepang Lawan Paraguay di 16 Besar
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptySat Jun 26, 2010 3:46 pm by Admin

» Sinyal Alquran tentang Bintang Runtuh di Pusat Galaksi
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyMon Jun 21, 2010 12:04 pm by Admin

Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian

 

 Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas!

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 2244
Registration date : 31.08.08

Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! Empty
PostSubyek: Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas!   Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! EmptyWed Nov 12, 2008 8:18 pm

Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas!

Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas! Gd-dalam


Rabu, 12/11/2008 19:10 WIB
Wahyu Daniel - detikFinance

akarta - Pasokan dolar AS sedang terbatas. Bank Indonesia pun mengeluarkan aturan yang mengatur ketat pembelian dolar AS. Dilarang membeli dolar AS tanpa alasan yang jelas!

Menurut Gubernur BI Boediono dalam siaran persnya, pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang dianut Indonesia selama ini, dimana setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistim Nilai Tukar.

"Perlu ditegaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa atau kontrol kapital (capital control) yang membatasi arus modal lintas negara," jelas Boediono, Rabu (12/11/208).

Menurutnya, ketentuan ini hanya sebatas mengatur tata cara perolehan devisa melalui bank dengan memenuhi persyaratan tertentu, tanpa membatasi kebebasan pelaku ekonomi atas penggunaan devisa yang telah dimiliki.

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank, mulai berlaku Kamis, 13 November 2008.

Melalui ketentuan ini, pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individu, badan hukum Indonesia dan pihak asing, dapat dengan bebas melakukan pembelian valuta asing, baik melalui transaksi spot, forward, maupun transaksi derivatif. Namun, untuk pembelian valuta asing yang jumlahnya melebihi US$ 100.000 per bulan dapat dilakukan sepanjang memiliki underlying transaksi.

Khusus bagi nasabah individu dan badan hukum Indonesia, dipersyaratkan untuk menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Khusus untuk pihak asing, hanya berlaku untuk transaksi spot.

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menunjang upaya memperkuat kehati-hatian bagi bank melalui penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principle/ KYC), sehingga transaksi valuta asing yang dilakukan oleh nasabah bank, baik individu dan badan hukum Indonesia maupun pihak asing, memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta bermanfaat bagi sektor riil.

Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom menegaskan, ketentuan ini dikeluarkan setelah melihat realitas bahwa pasokan dolar sudah mulai terbatas.

"Jadi yang membeli itu harusnya mereka yang betul-betul mereka yang membutuhkan. Jadi selama mereka kasih alasan atau underlying itu nggak apa-apa mereka beli berapapun," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta.

Miranda menjelaskan, underlying transaction yang dimaksud adalah dokumen rumah sakit, dokumen sekolah ataupun dokumen pembelian properti yang memang membutuhkan dolar untuk transaksinya. Untuk investasi, pembelian dolar juga diperbolehkan selama ada underlying transactionnya.

"Jadi untuk di atas US$ 100.000 harus dijelaskan untuk keperluan apa saja. Ia harus memberikan dokumen kepada bank. Jadi siapapun yang beli di atas US$ 100.000 per bulan atau per hari itu boleh selama ada alasan atau underlying transaction. Ini berlaku untuk semua," tegasnya.

Namun Miranda menegaskan, aturan yang sifatnya hanya sementara ini tidak dibuat untuk menargetkan nilai tukar rupiah pada posisi berapa. Aturan ini memang didasarkan pada kondisi ketatnya likuiditas, sehingga dolar yang ada harus digunakan untuk untuk yang perlu-perlu saja.

BI juga akan melakukan audit terhadap bank yang bersangkutan, untuk mengetahui apakah bank benar-benar minta dokumen kepada nasabah untuk pembelian dolar sesuai ketentuan aturan ini.

"Kalau mereka meminta sesuai dengan aturan ini ya tidak apa-apa, tapi kalau tidak akan ada sanksinya," pungkas Miranda.
Kembali Ke Atas Go down
https://paguyubanpulukadang.forumid.net
 
Dilarang Beli Dolar Tanpa Alasan Jelas!
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net :: Tampilan Portal :: Multy News-
Navigasi: