Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Marissa Harus Minta Maaf dan Bayar Rp 500 Juta Mon Nov 10, 2008 6:10 pm | |
| Marissa Harus Minta Maaf dan Bayar Rp 500 Juta Senin, 10 November 2008 | 15:59 WIB Laporan wartawan Kompas Soelastri Soekirno TANGERANG, SENIN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/11) sore, menghukum Marissa Haque untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan memasang iklan berisi permintaan maaf sebesar seperempat halaman di harian Suara Pembaruan dan Rakyat Merdeka. Hukuman itu merupakan kesimpulan sidang gugatan Yayasan Pendidikan Borobudur kepada Marissa Haque.
Yayasan Pendidikan Borobudur menggugat Marissa yang menyatakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memiliki ijazah palsu dari Universitas Borobudur. Pernyataan Marissa dimuat dalam harian Suara Pembaruan dan Rakyat Merdeka. Setelah memeriksa bukti di persiangan, majelis hakim menyatakan, Marissa bersalah telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Yayasan Pendidikan Borobudur Jakarta.
Dalam pembacaan putusan tersebut, ketua majelis hakim Zaid Umar Bobsaid mengatakan, Marissa sebagai pihak tergugat menyatakan transkrip ijazah Ratu Atut Chosiyah janggal, tetapi dalam sidang Marissa tak bisa membuktikan di mana kejanggalannya. "Pernyataan tergugat mengakibatkan masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga pendidikan tersebut. Tergugat telah melanggar kepatutan, ketelitian, dan kehatian-hatian sehingga majelis hakim menyatakan tergugat telah melanggar hukum," ujar Zaid Umar Bobsaid. | |
|