Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Rupiah Tembus Rp 12.000 Thu Nov 13, 2008 2:21 pm | |
| Rupiah Tembus Rp 12.000Kebijakan BI Bukan Kontrol Arus Lalu Lintas Valas SP/Ignatius Liliek Pelanggan menghitung mata uang dolar di pusat penukaran mata uang asing di Jakarta, Rabu (12/11). Pada sesi penutupan perdagangan valas, rupiah melemah 400 poin dari Rp 11.100 menjadi Rp 11.500 per dolar AS.
[JAKARTA] Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/28/ PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing dalam Rupiah dari Bank, bukan kebijakan kontrol devisa yang membatasi arus modal lintas negara. Namun, setiap pembelian valas di atas jumlah tertentu, sebagaimana diatur oleh ketentuan tersebut, harus menyertakan dokumen keperluannya.
"Pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang dianut Indonesia selama ini. Setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistim Nilai Tukar. Perlu ditegaskan, ketentuan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa atau kontrol kapital (capital control) yang membatasi arus modal lintas negara," kata Gubernur BI Boediono, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (12/11).
Namun, ketentuan itu tidak membuat rupiah menguat. Di pasar uang Kamis (13/11) pagi ini rupiah menembus level Rp 12.000 per dolar AS.
Melalui ketentuan tersebut, BI hanya ingin menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan di pasar valuta asing, mengurangi tekanan yang berlebihan terhadap nilai tukar rupiah, dan meminimalkan tujuan pembelian valuta asing yang bersifat spekulatif. Ketentuan itu, hanya sebatas mengatur tata cara perolehan devisa melalui bank dengan memenuhi persyaratan tertentu, tanpa membatasi kebebasan pelaku ekonomi atas penggunaan devisa yang telah dimiliki.
Berdasarkan kebijakan itu, setiap individu, badan hukum Indonesia, dan pihak asing, yang membeli valas apa pun, yang melebihi US$ 100.000 per bulan, harus menyertakan bukti tertulis yang mencantumkan kebutuhan pembeliannya. Pembelian dapat dilakukan melalui transaksi spot, forward, atau derivatif.
Namun, bagi warga negara asing (WNA), ketentuan tersebut, hanya berlaku bagi pembeli asing melalui transaksi spot. Sedangkan, bagi warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia, termasuk perusahaan BUMN, juga dipersyaratkan untuk menunjukkan nomor wajib pajak (NPWP).
"Melalui kebijakan ini, kami ingin yang beli dolar AS adalah mereka yang membutuhkan, seperti untuk membayar utang luar negeri, keperluan medis, dan pendidikan," ujar Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom.
Menurut dia, kebijakan itu, bukanlah pelarangan atau kontrol arus modal, tetapi cara BI untuk memiliki informasi yang baik dan dampak pembelian tersebut, terhadap sektor riil. Walau mewajibkan penyertaan underlying transaction di setiap pembelian valas tersebut, tidak berarti BI telah meninggalkan rezim devisa bebas yang menurut beberapa pengamat terbukti telah merugikan negara.
Miranda menampik bahwa kebijakan itu bertujuan menciptakan equilibrium nilai tukar rupiah yang baru. "Tujuan ketentuan yang berlaku mulai 13 November 2008, bukan untuk menjaga nilai tukar rupiah di tingkat tertentu, tetapi, lebih dimaksudkan agar dana yang tersisa dari pengetatan likuiditas (liquidity squeeze), dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Bagi nasabah dan bank yang lalai, atau tidak dapat menunjukkan dokumen keperluannya, BI akan mengenakan sanksi berupa pengenaan penalti beberapa persen dari jumlah valas yang terjual. "Sanksinya baru berlaku per 1 Desember 2008," ungkap Miranda.
Terekam
Sementara itu, pengamat perbankan dari Bank BNI, Ryan Kiryanto, kepada SP, mengatakan, PBI tersebut berfungsi untuk menertibkan transaksi konversi rupiah ke dolar AS, sehingga terekam dengan baik.
"Ketentuan itu juga berperan menjaga ketersediaan likuiditas valas, khususnya dolar AS, di dalam negeri mencukupi untuk berbagai keperluan transaksi," katanya.
Dia menjelaskan, PBI itu, tidak akan mengganggu eksportir atau importir dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, karena ruang gerak bagi pembelian dolar AS tetap terbuka, sepanjang terdapat underlying transaction-nya, pada pembelian di atas US$ 100.000.
Kewajiban penyertaan dokumen yang menunjukkan kebutuhan pembelian valas, menurut Ryan, dimaksudkan agar tercipta keseimbangan antara pasokan dan permintaan terhadap dolar AS. Dengan demikian, rupiah tidak ter-depresiasi terlalu dalam lagi. "Itu juga bisa mencegah mismatch," ujarnya.
Sayangnya, pada perdagangan pagi ini, nilai tukar rupiah terus tertekan turun oleh penguatan mata uang Negeri Paman Sam itu, hingga level Rp 12.050. [RRS/N-6]
SPD | |
|