www.paguyubanpulukadang.forumotion.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net


 
IndeksIndeks  PortalPortal  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Latest topics
» Kudeta Hancurkan Bangsa
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyTue Oct 19, 2010 3:27 pm by Admin

» SBY Bertemu 7 Pimpinan Lembaga Negara di MPR
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyMon Oct 18, 2010 3:18 pm by Admin

» Urbanisasi Tak Terbendung, Jabodetabek Makin Kumuh
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyThu Oct 14, 2010 3:26 pm by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431H KERUKUNAN KELUARGA BESAR JATON JAKARTA ( KKBJJ )
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyMon Oct 11, 2010 9:25 am by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431 H PKBP JABODETABEK
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyMon Oct 11, 2010 9:23 am by Admin

» Yang Kami Tolak Bukan Kristen, Tapi Kristenisasi
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyThu Sep 23, 2010 6:32 pm by Admin

» 5,4 Juta Komuter Serbu DKI Jakarta Setiap Hari
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyThu Sep 23, 2010 6:29 pm by Admin

» Gila! Al Quran Jadi Dibakar di Amerika
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptySun Sep 19, 2010 3:49 pm by Admin

» PROJECT BLUE BEAM
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyMon Sep 13, 2010 5:55 pm by Admin

» Demokrasi Belum Wujudkan Kesejahteraan dan Keadilan
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptySun Aug 15, 2010 7:21 pm by Admin

» Potret Kemiskinan Indonesia 69% Pekerja Ada di Sektor Informal
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyFri Aug 06, 2010 2:17 pm by Admin

» Mengenal Lebih Dekat Hepatitis
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyWed Jul 28, 2010 11:39 pm by Admin

» Alasan Sesungguhnya Mengapa AS Menyerang Iraq
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyTue Jul 20, 2010 11:04 am by Admin

» AS Rahasiakan Obat Kanker dari Buah Sirsak
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyTue Jul 20, 2010 9:18 am by Admin

» Politik Anggaran, Prorakyat atau Birokrat?
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyMon Jul 19, 2010 5:52 pm by Admin

» Bingung Pastikan Arah Kiblat? Klik Qibla Locator
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptySun Jul 18, 2010 8:10 am by Admin

» Inilah Kisah Ilyas dalam Injil Barnabas
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyFri Jul 02, 2010 10:03 pm by Admin

» Pasar Taruhan Jagokan Brasil
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyFri Jul 02, 2010 3:17 pm by Admin

» Jepang Lawan Paraguay di 16 Besar
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptySat Jun 26, 2010 3:46 pm by Admin

» Sinyal Alquran tentang Bintang Runtuh di Pusat Galaksi
Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyMon Jun 21, 2010 12:04 pm by Admin

Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian

 

 Rupiah Tembus Rp 12.000

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 2244
Registration date : 31.08.08

Rupiah Tembus Rp 12.000 Empty
PostSubyek: Rupiah Tembus Rp 12.000   Rupiah Tembus Rp 12.000 EmptyThu Nov 13, 2008 2:21 pm

Rupiah Tembus Rp 12.000

Kebijakan BI Bukan Kontrol Arus Lalu Lintas Valas



Rupiah Tembus Rp 12.000 1311graf Rupiah Tembus Rp 12.000 13rupiah


SP/Ignatius Liliek

Pelanggan menghitung mata uang dolar di pusat penukaran mata uang asing di Jakarta, Rabu (12/11). Pada sesi penutupan perdagangan valas, rupiah melemah 400 poin dari Rp 11.100 menjadi Rp 11.500 per dolar AS.

[JAKARTA] Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/28/ PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing dalam Rupiah dari Bank, bukan kebijakan kontrol devisa yang membatasi arus modal lintas negara. Namun, setiap pembelian valas di atas jumlah tertentu, sebagaimana diatur oleh ketentuan tersebut, harus menyertakan dokumen keperluannya.

"Pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang dianut Indonesia selama ini. Setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistim Nilai Tukar. Perlu ditegaskan, ketentuan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa atau kontrol kapital (capital control) yang membatasi arus modal lintas negara," kata Gubernur BI Boediono, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (12/11).

Namun, ketentuan itu tidak membuat rupiah menguat. Di pasar uang Kamis (13/11) pagi ini rupiah menembus level Rp 12.000 per dolar AS.

Melalui ketentuan tersebut, BI hanya ingin menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan di pasar valuta asing, mengurangi tekanan yang berlebihan terhadap nilai tukar rupiah, dan meminimalkan tujuan pembelian valuta asing yang bersifat spekulatif. Ketentuan itu, hanya sebatas mengatur tata cara perolehan devisa melalui bank dengan memenuhi persyaratan tertentu, tanpa membatasi kebebasan pelaku ekonomi atas penggunaan devisa yang telah dimiliki.

Berdasarkan kebijakan itu, setiap individu, badan hukum Indonesia, dan pihak asing, yang membeli valas apa pun, yang melebihi US$ 100.000 per bulan, harus menyertakan bukti tertulis yang mencantumkan kebutuhan pembeliannya. Pembelian dapat dilakukan melalui transaksi spot, forward, atau derivatif.

Namun, bagi warga negara asing (WNA), ketentuan tersebut, hanya berlaku bagi pembeli asing melalui transaksi spot. Sedangkan, bagi warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia, termasuk perusahaan BUMN, juga dipersyaratkan untuk menunjukkan nomor wajib pajak (NPWP).

"Melalui kebijakan ini, kami ingin yang beli dolar AS adalah mereka yang membutuhkan, seperti untuk membayar utang luar negeri, keperluan medis, dan pendidikan," ujar Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom.

Menurut dia, kebijakan itu, bukanlah pelarangan atau kontrol arus modal, tetapi cara BI untuk memiliki informasi yang baik dan dampak pembelian tersebut, terhadap sektor riil. Walau mewajibkan penyertaan underlying transaction di setiap pembelian valas tersebut, tidak berarti BI telah meninggalkan rezim devisa bebas yang menurut beberapa pengamat terbukti telah merugikan negara.

Miranda menampik bahwa kebijakan itu bertujuan menciptakan equilibrium nilai tukar rupiah yang baru. "Tujuan ketentuan yang berlaku mulai 13 November 2008, bukan untuk menjaga nilai tukar rupiah di tingkat tertentu, tetapi, lebih dimaksudkan agar dana yang tersisa dari pengetatan likuiditas (liquidity squeeze), dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan," katanya.

Bagi nasabah dan bank yang lalai, atau tidak dapat menunjukkan dokumen keperluannya, BI akan mengenakan sanksi berupa pengenaan penalti beberapa persen dari jumlah valas yang terjual. "Sanksinya baru berlaku per 1 Desember 2008," ungkap Miranda.

Terekam

Sementara itu, pengamat perbankan dari Bank BNI, Ryan Kiryanto, kepada SP, mengatakan, PBI tersebut berfungsi untuk menertibkan transaksi konversi rupiah ke dolar AS, sehingga terekam dengan baik.

"Ketentuan itu juga berperan menjaga ketersediaan likuiditas valas, khususnya dolar AS, di dalam negeri mencukupi untuk berbagai keperluan transaksi," katanya.

Dia menjelaskan, PBI itu, tidak akan mengganggu eksportir atau importir dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, karena ruang gerak bagi pembelian dolar AS tetap terbuka, sepanjang terdapat underlying transaction-nya, pada pembelian di atas US$ 100.000.

Kewajiban penyertaan dokumen yang menunjukkan kebutuhan pembelian valas, menurut Ryan, dimaksudkan agar tercipta keseimbangan antara pasokan dan permintaan terhadap dolar AS. Dengan demikian, rupiah tidak ter-depresiasi terlalu dalam lagi. "Itu juga bisa mencegah mismatch," ujarnya.

Sayangnya, pada perdagangan pagi ini, nilai tukar rupiah terus tertekan turun oleh penguatan mata uang Negeri Paman Sam itu, hingga level Rp 12.050. [RRS/N-6]

SPD
Kembali Ke Atas Go down
https://paguyubanpulukadang.forumid.net
 
Rupiah Tembus Rp 12.000
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Rupiah Tembus 13.100/dolar AS
» Tembus Tiga Besar, Prabowo Salip Wiranto
» Obama Tembus Angka 207 Electoral Votes, McCain 89
» Rupiah Tertahan di 11.995/US$
» Rupiah Tertahan di 10.900/US$

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net :: Tampilan Portal :: Multy News-
Navigasi: