Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Ryan Diancam Hukuman Mati Wed Nov 26, 2008 5:00 pm | |
| Ryan Diancam Hukuman Mati [DEPOK] Terdakwa Ferry Idham Henyansyah alias Ryan mulai diadili di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (26/11) siang. Dia diseret ke pengadilan karena membunuh dan memutilasi Heri Santoso di kamar 309 A Apartemen Margonda Residence Depok, 11 Juli lalu.
Terdakwa tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 10.45 WIB, setelah dijemput dari Rumah Tahanan Pondok Rajeg, Depok. Kedatangannya segera diliput pers elektronik yang akan menyiarkannya secara langsung dari PN Depok.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwidya, Ryan didakwa oleh Jaksa Budi H Panjaitan, penuntut umum untuk perkara itu, telah melakukan pembunuhan berencana.
Dakwaan disusun dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juga Pasal 339, 338, 365 Ayat 3 dan 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dalam dakwaan itu, penuntut umum mengungkapkan, pada Jumat, 11 Juli 2008, Ryan membunuh Heri Santoso di kamar 309 A Apartemen Margonda Residence, Depok. Awalnya Heri Santoso mendatangi Ryan di apartemen tersebut. Korban datang dengan mengendarai Suzuki APV warna hitam dengan nomor polisi B 8986 CR. Dia tiba di sana pukul 20.00 WIB.
Ketika berada di kamar Ryan, korban melihat foto Noval, kekasih sesama jenis terdakwa. Heri jatuh hati pada Noval yang kemudian diungkapkan ke Ryan. Heri lalu menawarkan sejumlah uang pada Ryan agar kekasih sesama jenisnya itu bisa berhubungan intim dengannya.
Permintaan korban ditolak terdakwa yang merasa tersinggung. Akibatnya, keduanya bertengkar. Ryan akhirnya menikam Heri dan memukulnya dengan sebatang besi. Setelah tewas, terdakwa memotong-motong tubuh korbannya menjadi tujuh bagian.
Lalu potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam dua kopor besar dan kecil, serta dalam tas plastik. Keesokan harinya, potongan tubuh dalam kopor itu dibawa pelaku ke dua lokasi di tepi Jalan Kebagusan Raya. Dia membawa potongan tubuh korbannya dengan menumpang taksi.
Dalam sidang perdana itu, terdakwa mengenakan baju gamis warna putih, celana panjang putih dan topi warna putih. Ruangan sidang dipadati sekitar 80 pengunjung, sedangkan kapasitas tempat duduk hanya 64 orang sehingga banyak yang berdiri, termasuk para wartawan. Di ruang sidang juga hadir ibu terdakwa didampingi kerabatnya. [FLS/W-5] | |
|