Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: BLT, Suap Politik Fri Dec 12, 2008 3:12 pm | |
| BLT, Suap Politik [JAKARTA] Pemerintah supaya tidak meneruskan tindakan bagi-bagi uang melalui program bantuan langsung tunia (BLT) kepada masyarakat. Selain tidak mendidik dan membodohi rakyat, program BLT juga tidak lebih hanya sebagai suap politik dalam melanggengkan kepentingan politik penguasan sekarang untuk menghadapi pemilu mendatang.
Sekretaris Jenderal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Yus Usman dan Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengemukakan sewaktu dihubungi, Jumat (12/12) pagi, di Jakarta.
Usman mengatakan, program BLT membodohi banyak orang dan mengajarkan rakyat menjadi peminta-minta. Belum lagi pelaksanaan di lapangan yang banyak tidak mencapai sasaran. "2009 adalah tahun krisis ekonomi, akan banyak PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan sebagai dampak krisis global. Sebaiknya dana BLT dialihkan untuk proyek-proyek padat karya yang bisa bantu buruh tetap memiliki pekerjaan," tegasnya.
Ganjar mengemukakan, sejak awal, partainya menolak program BLT karena tidak mendidik rakyat. Namun bila pemerintah masih juga hendak melanjutkan program itu pada tahun depan, tindakan itu nyata-nyata merupakan suap politik untuk kepentingan pemilu mendatang.
Dia menyarankan, sebaiknya dana BLT untuk 2009 dialihkan pemberdayaan yang benar-benar fokus pada kebutuhan masyarakat.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah program BLT sebagai kebijakan yang tidak mendidik dan hanya menjadi suap politik untuk kepentingan pemilu. "Kalau dilihat dari segi politik, ya seperti itulah politisi akan melihat karena mereka juga ada kepentingannya. Tetapi kalau objektif, tanyakan saja secara jujur kepada rakyat, apa manfaat yang mereka dapatkan dari program BLT," tandasnya.
Definisi
Sementara itu, Koordinator Divisi Politik Korupsi Indonesian Corruption Watch Adnan Topan Husodo mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkoordinasi menyepakati definisi politik uang dalam pelaksanaan kampanye. Di samping itu, KPU harus membuat ketentuan teknis mengenai definisi tersebut sehingga memudahkan Bawaslu melakukan pengawasan.
KPU juga memiliki peluang untuk merevisi Peraturan KPU No 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Karena di dalam peraturan itu tidak ada definisi ataupun penjelasan mengenai politik uang.
Dalam aturan KPU, termasuk juga di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD hanya menentukan, peserta pemilu dilarang memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan langsung ke peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung. Penjabaran materi lainnya itu tidak dipaparkan dalam peraturan KPU.
Koordinator Divisi Politik Anggaran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Roy Salam mengingatkan para caleg dan parpol untuk menjaga etika dalam berkampanye sehingga tidak berpolitik uang. Dia menyetujui jika ada penjelasan yang lebih rinci tentang "materi lainnya" ataupun penjabaran tentang politik uang dalam kampanye. [J-11/L-10] | |
|