www.paguyubanpulukadang.forumotion.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net


 
IndeksIndeks  PortalPortal  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Latest topics
» Kudeta Hancurkan Bangsa
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptyTue Oct 19, 2010 3:27 pm by Admin

» SBY Bertemu 7 Pimpinan Lembaga Negara di MPR
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptyMon Oct 18, 2010 3:18 pm by Admin

» Urbanisasi Tak Terbendung, Jabodetabek Makin Kumuh
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptyThu Oct 14, 2010 3:26 pm by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431H KERUKUNAN KELUARGA BESAR JATON JAKARTA ( KKBJJ )
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptyMon Oct 11, 2010 9:25 am by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431 H PKBP JABODETABEK
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptyMon Oct 11, 2010 9:23 am by Admin

» Yang Kami Tolak Bukan Kristen, Tapi Kristenisasi
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptyThu Sep 23, 2010 6:32 pm by Admin

» 5,4 Juta Komuter Serbu DKI Jakarta Setiap Hari
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptyThu Sep 23, 2010 6:29 pm by Admin

» Gila! Al Quran Jadi Dibakar di Amerika
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptySun Sep 19, 2010 3:49 pm by Admin

» PROJECT BLUE BEAM
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptyMon Sep 13, 2010 5:55 pm by Admin

» Demokrasi Belum Wujudkan Kesejahteraan dan Keadilan
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptySun Aug 15, 2010 7:21 pm by Admin

» Potret Kemiskinan Indonesia 69% Pekerja Ada di Sektor Informal
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptyFri Aug 06, 2010 2:17 pm by Admin

» Mengenal Lebih Dekat Hepatitis
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptyWed Jul 28, 2010 11:39 pm by Admin

» Alasan Sesungguhnya Mengapa AS Menyerang Iraq
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptyTue Jul 20, 2010 11:04 am by Admin

» AS Rahasiakan Obat Kanker dari Buah Sirsak
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptyTue Jul 20, 2010 9:18 am by Admin

» Politik Anggaran, Prorakyat atau Birokrat?
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptyMon Jul 19, 2010 5:52 pm by Admin

» Bingung Pastikan Arah Kiblat? Klik Qibla Locator
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptySun Jul 18, 2010 8:10 am by Admin

» Inilah Kisah Ilyas dalam Injil Barnabas
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptyFri Jul 02, 2010 10:03 pm by Admin

» Pasar Taruhan Jagokan Brasil
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptyFri Jul 02, 2010 3:17 pm by Admin

» Jepang Lawan Paraguay di 16 Besar
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptySat Jun 26, 2010 3:46 pm by Admin

» Sinyal Alquran tentang Bintang Runtuh di Pusat Galaksi
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptyMon Jun 21, 2010 12:04 pm by Admin

Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian

 

 Membaca Keputusan DK PBB no: 1850

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 2244
Registration date : 31.08.08

Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 Empty
PostSubyek: Membaca Keputusan DK PBB no: 1850   Membaca Keputusan DK PBB no: 1850 EmptySun Jan 04, 2009 4:33 pm

Membaca Keputusan DK PBB no: 1850


[ 24/12/2008 - 03:16 ]

Wail Karem

Syariyyah (pelegalan, legalitas) didefinisikan dengan penjelasan dan pemberitahuan. Allah mensyariatkan sesuatu artinya Allah menjadikannya sebagai jalan yang benar. Hukum-hukum Allah disebut syariat. Syari’y artinya sesuai dengan syariah. Syar’iyyah (legalitas) dimaknai juga sesuai dengan hukum syariah Islam. Ini makna dalam pengetahuan Islam yang diterapkan dan diakui dalam bangsa Arab Muslim.

Meski ada perbedaan inti dengan definisi legalitas dalam masyarakat barat, namun keduanya mengarah kepada sisi kesesuaian dengan hukum. Dalam pemerintahan sesuatu dianggap legal – seperti ungkap John Lock – jika memenuhi unsur pilihan dan rela. Jadi legalitas merupakan ungkapan dari logika kreatif dan kesadaran sosial yang mendasari kerelaan dan penerimaan rakyat terhadap sistem politik dimana hukum pemerintahan akan menjadi supremasi.

Ini pengertian legalitas yang sampai kepada kita hingga sekarang. Belum ada yang lain dan belum ada pembekakan (perluasan) makna atau pendefinisian yang berbeda. Namun jika masalahnya terkait dengan Israel maka akan muncul definisi baru bagi legalitas tadi. Seperti pemahaman hukum yang disampaikan oleh Menlu Israel yang menantang kesepakatan negara-negara besar.

Ketika mengomentari keluarnya keputusan DK PBB nomor: 1850 yang mengungkapkan kepuasannya karena belum ada keputusan internasional soal konflik di Timteng seperti sekarang ini. Keputusan 1850 ini menegaskan bahwa syarat-syarat Tim Kwartet Internasional sebagai dasar untuk memberikan legalitas kepada otoritas Palestina dan dasar untuk memberikan bantuan kepadanya. Ini berarti masyarakat internasional beralih dan meminta kepada otoritas Palestina untuk menerapkan tiga syarat tersebut:

1. Mencabut apa yang mereka sebut infrastruktut terorisme di wilayah-wilayah otoritas Palestina dan melakukan reformasi di badan keamanan dan mengakhiri provokasi kekerasan terhadap Israel.

2. Pengakuan imbal balik antara otoritas Palestina dan Israel.

3. Menerima solusi dua negara.


Kompensasi dari itu otoritas Palestina diberi legalitas. Meskipun untuk memperoleh itu mereka harus perang melawan saudara mereka sendiri dari Hamas, Jihad Islami, Komite Perlawanan Rakyat, Qiyadah Ammah dan lain-lain hingga mereka hancur. Bahkan menghancurkan harapan dan hak legal yang dimiliki oleh bangsa terjajah untuk melawan di tanah mereka yang diberkahi Allah.

Inilah legalitas dalam definisi barunya.

Jadi legalitas pemerintah otoritas Palestina akan tegak dengan dasar keputusan DK PBB 1850 tadi, penulis ingin komentar. Penulis menganggap keputusan DK yang keluar pada 17 Desember 2008 ini merupakan keputusan PBB yang nekad.

Perlu ditegaskan bahwa politikus Israel mampu mendikte, bukan saja kepada Otoritas Palestina (OP) namun juga kepada masyarakat internasional. Kesepakatan DK ini sudah dicapai sebelumnya di konferensi Annapolis setahun sebelumnya. Pasal terpenting di sana adalah masalah perundingan antara Israel dan OP dimana masyarakat internasional tidak terlibat di dalamnya. Namun hanya dibatasi setahun kemudian keluar keputusan DK PBB nomor 1850 ini.

Yang lebih berbahaya, keputusan DK PBB ini tidak memberikan isyarat sama sekali apa yang menjadi komitmen Israel dan tugas mereka. Agaknya ini karena di Annapolis yang merupakan dasar dari keputusan DK PBB kali ini, Israel sudah dianggap telah menerapkan sebagian besar janji-janjinya. Sehingga keputusan kali membebaskan Israel dari sebagai komitmen kecuali hanya menghentikan aktifitas permukiman di Tepi Barat. Padahal selama ini Israel tidak pernah komitmen dengan kewajiban ini. Selain itu keputusan DK PBB ini juga memberikan legalitas kepada ribuan unit pemukiman Israel yang sudah dibangun di Tepi Barat dan Al-Quds yang penghuninya lebih dari 1/5 juta yahudi.

Bukan hanya itu, keputusan DK PBB juga meminta kepada negara-negara Arab untuk menciptakan situasi kondusif bagi keberhasilan perundingan-perundingan dua pihak. Ini sama saja PBB ingin memudahkan jalan menuju normalisasi hukungan Israel Arab yang semakin dekat tercapai. Apalagi setelah iklan “prakasa Arab” merebak di Eropa dan Israel.

Menanggapi semua itu, delegasi Palestina bertepuk tangan dan pejabat pemerintah otoritas hitam di Ramallah berjoget menyambut keputusan DK PBB nomor 1850 ini. Sementara Tsepi Livni, menlu Israel mengatakan satu kalimat saja; “Keputusan DK PBB hari ini merupakan pengakuan dan dukungan internasional bagi proses perundingan di Annapolis sesuai dengan ditetapkan oleh dua pihak yakni perundingan dua pihak langsung tanpa ada intervensi dari luar. Ini sesuai dengan prinsip: “tidak ada sesuatu yang disepakati sehingga segala sesuatu disepakati,” . Sampai Allah mewariskan bumi dan isinya kepada yang Dia kehendaki. (bn-bsyr)


infopalestina
Kembali Ke Atas Go down
https://paguyubanpulukadang.forumid.net
 
Membaca Keputusan DK PBB no: 1850
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Membaca Potensi Golput pada Pemilu 2009

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net :: Berita :: Internasional-
Navigasi: