Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: RUU Pilpres, Pansus Yakin Disetujui 22 Oktober Fri Oct 17, 2008 2:01 pm | |
| RUU Pilpres,Pansus Yakin Disetujui 22 Oktober SUARA PEMBARUAN DAILY [JAKARTA] Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyepakati untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 21 dan 22 Oktober. Sedangkan, RUU Pornografi tetap dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 28 Oktober untuk pengambilan keputusan.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar usai memimpin rapat Bamus DPR, Kamis (16/10) di Jakarta. RUU Kementerian Negara dan RUU Pilpres kini memasuki tahap sinkronisasi pasal-pasal, namun khusus RUU Pilpres juga masih akan menyepakati dua pasal krusial, yaitu tentang syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden serta larangan rangkap jabatan presiden dan wapres terpilih sebagai pengurus parpol.
Dijadwalkan, Senin (20/10), dua pasal krusial RUU Pilpres itu akan dicapai kata sepakat melalui rapat kerja Pansus RUU Pilpres. Muhaimin mengatakan, karena pembahasan RAPBN 2009 membutuhkan waktu penyesuaian, maka masa persidangan pertama DPR tahun 2008-2009 juga disepakati diundur dari 24 menjadi 30 Oktober 2008.
Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan menyatakan optimistis RUU Pilpres bisa disahkan pada 22 Oktober nanti. "Pansus sepakat pada 22 Oktober dan keputusan itu yang kami bawa ke rapat bamus untuk diagendakan," katanya, kemarin.
Soal dua pasal krusial yang belum mencapai titik temu, Ferry mengatakan sesuai hasil lobi pemerintah dan DPR, Rabu (15/10) malam, sudah ada langkah maju antarfraksi dan diyakini akan men capai titik temu.
Pasal Krusial
Selain dua pasal krusial yang belum capai kata sepakat, juga soal klausul debat kandidat capres dan cawapres yang volume maupun formatnya masih dipertentangkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P).
Dalam klausul pasal ditetapkan volume debat 5 kali dan formatnya diserahkan ke KPU. Namun, FPDI-P meminta volume debat diturunkan menjadi 3 kali dan formatnya diserahkan ke tiap-tiap kandidat. "Masalah ini masih kita minta untuk disepakati," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dari FPDI-P, Yasonna Laoly.
Klausul lain yang belum disepakati adalah soal syarat pengajuan capres dan cawapres dan soal tak bolehnya presiden dan wapres terpilih merangkap jabatan di parpol. Dua pasal krusial itu dibawa ke forum lobi pemerintah dan DPR.
Delapan dari 10 fraksi menolak tawaran Fraksi Partai Golkar (FPG) dan FPDI-P untuk "rujuk" pada angka 25 atau 26 persen perolehan kursi DPR melalui pemilu legislatif sebagai syarat parpol atau gabungan parpol dalam pengajuan capres dan cawapres.
Delapan fraksi hanya bersedia naik pada angka 20 persen kursi atau suara. "Kalau ini tak bisa dicapai titik temu, kemungkinan voting sulit dihindari," kata Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat (FPD).
Terkait syarat pengajuan capres dan cawapres, klausul tentang kursi atau suara juga masih kabur. Semangat dalam pembahasan RUU Pilpres menginginkan agar klausul kursi saja yang digunakan, dengan pertimbangan pasangan capres dan cawapres tidak menjadi terlalu banyak. FPG, FPKS, dan FPPP, misalnya, cenderung menggunakan basis kursi.
Tetapi, UUD 1945 mematok capres dan cawapres harus diajukan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Artinya, berapa pun hasil suara yang diperoleh parpol peserta pemilu, berhak untuk mengajukan calon. Ferry mengatakan, masalah ini masih terus dikaji, mengingat kalau salah penafsiran bisa membuka ruang uji materi di Mahkamah Konstitusi. [J-11] | |
|