Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: "Bailout" Century Diyakini Langgar Hukum Fri Jan 29, 2010 3:30 pm | |
| Bailout" Century Diyakini Langgar Hukum Suara Pembaruan, 28 Januari 2010Tim 9 Siapkan Rekomendasi Tandingan [JAKARTA] Tim 9 pengusung hak angket menyiapkan rekomendasi tandingan guna mengantisipasi hasil kesimpulan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Hak Angket BankCentury. Langkah ini diambil karena Tim 9 sangat yakin bahwa bailout (dana talangan) Bank Century melanggar hukum.
Menurut Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Tim 9 masih tetap berkoordinasi dan konsisten mengawal proses penyelidikan Pansus Century yang telah selesai mendengar keterangan para saksi. Pekan lalu, tuturnya, anggota Tim 9 mengadakan pertemuan dan membahas hasil temuan Pansus Century terkait lima fokus audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kelima fokus itu adalah proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia (BI), pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui bailout, penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS), serta praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan Bank Century.
"Jadi kalau nanti Pansus memberikan rekomendasi yang tidak sesuai roh angket untuk kasus ini, Tim 9 akan memberikan rekomendasi berbeda karena kami masih punya kuncian," katanya.
Dia menjelaskan, setelah Pansus Century selesai melakukan rapat pemeriksaan saksi pada 21 Januari lalu, Tim 9 bertemu untuk merangkum keterangan para saksi dan membandingkannya dengan hasil audit BPK serta dokumen-dokumen yang dimiliki tim pengusung hak angket.
Mengenai proses merger Bank Century dan pengawasan BI, lanjutnya, Tim 9 menilai Pengawasan BI sangat lemah, terutama dalam menegakkan peraturan yang ditetapkan sendiri oleh BI.
Terkait dengan pemberian FPJP, Tim 9 menemukan ada perbedaan acuan Peraturan bank Indonesia (PBI) dalam surat kuasa Gubernur BI untuk pencairan FPJP. "Kedua surat kuasa ini ditandatangani Gubernur BI. Makanya perlu dipertanyakan, kok bisa acuan PBI-nya berbeda padahal untuk tujuan yang sama," tukasnya.
Manipulatif
Selain itu, pemberian FPJB kepada Bank Century dinilai manipulatif karena sebelumnya bank tersebut mengajukan permohonan repo aset kredit terkait kesulitan likuiditas kepada BI, bukan meminta FPJP.
Sedangkan mengenai bank gagal berdampak sistemik dan bailout Bank Century, Tim 9 menilai ada ketidakakuratan data yang diberikan BI kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang tidak jeli mempelajari data yang diberikan BI. Hal itu, kemudian melahirkan keputusan yang tidak memiliki dasar kuat untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan harus di bailout.
Sedangkan terkait aliran dana, Tim 9 berpendapat masih belum jelas dan membutuhkan data-data tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) serta Bareskrim Mabes Polri.
Juru bicara Tim 9 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Maruarar Sirait mengatakan, lima fraksi akan solid menegakkan kebenaran dan membongkar kasus Bank Century.
Menurut dia, dari perkembangan yang diperoleh Pansus Century berdasarkan keterangan para saksi, semakin terkuak bahwa ada hal yang ditutupi di balik kebijakan bailout yang dibuat KSSK.
Hal itu, bukan saja disoroti masyarakat, tetapi juga membuat setiap fraksi sadar terhadap konsekuensi yang akan dihadapi jika tidak memihak pada kebenaran dan menutupi hasil temuan Pansus Century. "Saya yakin tidak akan ada fraksi yang main-main dalam memberikan rekomendasi," ujar Maruarar.
Sejauh ini, lanjutnya, ada lima fraksi yang memiliki pandangan sama, yakni PDIP, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan Partai Hanura.
Anggota Tim 9, A Muzani menambahkan, dari awal tim tersebut tidak menentukan target, namun hanya ingin mengungkap kasus Bank Century ini secara jelas sampai kesimpulan yang hakiki. "Kami tidak ada target orang perorang. Nantinya kita harus membenarkan orang yang benar, dan menyatakan bertanggung jawab jika ada orang yang dinyatakan bersalah," tegasnya.
Indikasi Kompromi
Secara terpisah, Ketua Fraksi PDIP di DPR Tjahjo Kumolo mengungkapkan, fraksinya mencurigai ada indikasi kompromi dalam pengambilan keputusan Pansus. Sa-lah satu indikasinya, menurutnya, berlarut-larutnya upaya penyelesaian kasus bank tersebut. "Pansus harus mengeluarkan rekomendasi bukan kompromi," katanya di Boyolali, Jawa Tengah, kemarin.
Dia mengingatkan, apabila Pansus mengambil keputusan berdasarkan kompromi, hal itu akan membuat DPR menjadi hancur sendiri. "Kalau dipaksa kompromi, kami bersama seluruh rakyat Indonesia akan menunjukkan hal yang sebenarnya. Maka persoalannya sekarang ini, siapa pihak yang bertanggung jawab, itu harus jantan mengakui kesalahannya," ucapnya.
Dia berpendapat, Pansus tidak membuat kesimpulan dengan indikasi mengorbankan siapa pun, melainkan pihak yang bersalah dan bertanggung jawab yang seharusnya menjadi rekomendasi Pansus. "Siapa yang bersalah, termasuk siapa yang memberikan rekomendasi kepada presiden. Kalau memang benar Boediono dan Sri Mulyani bersalah, berikan rekomendasi kepada Presiden, sebab keduanya pembantu Presiden," imbuh Tjahjo.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Pansus Century, Agus Siahaan mengungkapkan, LPS, BI dan KSSK telah menyerahkan dokumen tambahan.
Kemarin, LPS telah menyerahkan dokumen tambahan terkait penyertaan modal sementara (PMS) dan pengucuran dana talangan Bank Century. "Rabu Malam, kami menerima dokumen tambahan dari BI terkait proses merger Bank Century dan pengawasan BI," tuturnya, pagi tadi.
Sedangkan KSSK, lanjutnya, telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta, termasuk rekaman audio visual terkait rapat koordinasi dengan BI terkait pengambil- an kebijakan bailout Bank Century. "Ada dua VCD (video compact disc, Red) yang diserahkan KSSK dan satu VCD lagi dari LPS," sebutnya.
| |
|