www.paguyubanpulukadang.forumotion.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net


 
IndeksIndeks  PortalPortal  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Latest topics
» Kudeta Hancurkan Bangsa
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyTue Oct 19, 2010 3:27 pm by Admin

» SBY Bertemu 7 Pimpinan Lembaga Negara di MPR
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyMon Oct 18, 2010 3:18 pm by Admin

» Urbanisasi Tak Terbendung, Jabodetabek Makin Kumuh
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyThu Oct 14, 2010 3:26 pm by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431H KERUKUNAN KELUARGA BESAR JATON JAKARTA ( KKBJJ )
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyMon Oct 11, 2010 9:25 am by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431 H PKBP JABODETABEK
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyMon Oct 11, 2010 9:23 am by Admin

» Yang Kami Tolak Bukan Kristen, Tapi Kristenisasi
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyThu Sep 23, 2010 6:32 pm by Admin

» 5,4 Juta Komuter Serbu DKI Jakarta Setiap Hari
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyThu Sep 23, 2010 6:29 pm by Admin

» Gila! Al Quran Jadi Dibakar di Amerika
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptySun Sep 19, 2010 3:49 pm by Admin

» PROJECT BLUE BEAM
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyMon Sep 13, 2010 5:55 pm by Admin

» Demokrasi Belum Wujudkan Kesejahteraan dan Keadilan
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptySun Aug 15, 2010 7:21 pm by Admin

» Potret Kemiskinan Indonesia 69% Pekerja Ada di Sektor Informal
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyFri Aug 06, 2010 2:17 pm by Admin

» Mengenal Lebih Dekat Hepatitis
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyWed Jul 28, 2010 11:39 pm by Admin

» Alasan Sesungguhnya Mengapa AS Menyerang Iraq
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyTue Jul 20, 2010 11:04 am by Admin

» AS Rahasiakan Obat Kanker dari Buah Sirsak
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyTue Jul 20, 2010 9:18 am by Admin

» Politik Anggaran, Prorakyat atau Birokrat?
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyMon Jul 19, 2010 5:52 pm by Admin

» Bingung Pastikan Arah Kiblat? Klik Qibla Locator
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptySun Jul 18, 2010 8:10 am by Admin

» Inilah Kisah Ilyas dalam Injil Barnabas
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyFri Jul 02, 2010 10:03 pm by Admin

» Pasar Taruhan Jagokan Brasil
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyFri Jul 02, 2010 3:17 pm by Admin

» Jepang Lawan Paraguay di 16 Besar
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptySat Jun 26, 2010 3:46 pm by Admin

» Sinyal Alquran tentang Bintang Runtuh di Pusat Galaksi
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyMon Jun 21, 2010 12:04 pm by Admin

Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian

 

 RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 2244
Registration date : 31.08.08

RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi Empty
PostSubyek: RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi   RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi EmptyMon Nov 03, 2008 9:03 am

RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi


Minggu, 2 November 2008 | Kompas
SURABAYA, MINGGU - Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi akan melindungi adat-istiadat, ritual keagamaan, seni budaya, serta ranah pribadi. Karena itu, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman masyar akat tentang esensi Undang-Undang tersebut.

Dalam pasal 3 jelas tertulis, undang-undang melindungi adat istiadat, ritual keagamaan, dan seni budaya. "Sosialisasi sangat penting untuk memberikan pemahaman bahwa undang-undang tentang pornografi mengakomodasi adat-istiadat," kata Menteri Negara Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, Minggu (2/11) di Surabaya.

Nuh mencontohkan, masyarakat Papua yang mengenakan koteka serta perempuan Sunda penari Jaipong tak akan terkena larangan undang-undang karena tradisi dan kesenian adalah bagian dari adat-istiadat. Selain penghormatan terhadap adat-istiadat, menurut Nuh Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pornografi juga menjamin privasi dalam ranah pribadi. "Hanya orang yang menunjukkan tindakan asusila di depan umum yang akan ditindak. Silahkan melakukan kegitan apapun di kamar asalkan tidak di tempat umum," ucapnya.

Nuh mengakui, ada banyak perdebatan tentang definisi pornografi terutama pada kata-kata "yang bisa membangkitkan gairah seksual". Namun demikian, pemaknaan luas ini tak akan mengancam adat istiadat, seni budaya, serta ranah pribadi.

Sementara itu, Dosen FISIP Universitas Airlangga Liestianingsih mengatakan, dalam RUU pornografi jelas tidak ada batas antara ruang hukum publik dan privat. RUU tersebut bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi multi tafsir.

Liestianingsih mencontohkan, pasal 1 angka 1 mengungkapkan "membangkitkan hasrat seksual" . Ungkapan ini jelas bertentangan dengan asas lex certa dimana hukum haruslah bersifat tegas.

Proses penyusunan RUU pornografi dinilai mengabaikan unsur-unsur sosiologis. Hal ini terlihat dari banyaknya pertentangan dan argumen yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat. Dengan demikian, RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai salah satu elemen dasar sistem hukum.

"Hukum merupakan hasil dari nilai-nilai hidup yang berkembang secara plural di masyarakat. Jika dilakukan penyeragaman standar nilai, maka hal tersebut merupakan bentuk penindasan baik oleh negara maupun sekelompok orang kepada kelompok lainnya," ucap Liestianingsih.

Sebagai salah satu produk hukum, RUU pornografi juga dinilai inkonstitusional, khususnya dalam bab II pasal 4 hingga 14, antara lain Pasal 28 E ayat 2 UUD 1945, Pasal 28 F UUD 1945, Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945, Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 28 J ayat 1 UUD 1945. Padahal, dalam hukum berlaku asas perundang-undangan yang berbunyi lex superior derogat legi inferior atau suatu peraturan perundang-udangan harus mendasarkan diri dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. "Materi dari RUU ini jelas-jelas inkonstitusional. Jika RUU ini benar-benar disahkan, kami akan mengajukan gugatan banding ke tingkat Mahkamah Konstitusi," tegas Liestianingsih.

Koordinator Bidang Hukum Serikat Dosen Progresif Universitas Ai rlangga Jeoni Arianto menambahkan, RUU Pornografi merupakan salah satu bentuk praktik totalitarianisme negara terhadap warga negaranya. Invervensi negara dalam mengontrol persoalan moralitas kehidupan personal warga nega ra dapat menjebak negara untuk mempraktikkan politik totalitarianisme.
Kembali Ke Atas Go down
https://paguyubanpulukadang.forumid.net
 
RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Pemerintah Siap Jamin 100% Dana Masyarakat
» Sultan Terima Gelar Adat Gorontalo
» Jamin Seluruh Dana Nasabah
» Kapolri Jamin Obama Aman Kedubes AS Tak Khawatir Teroris Aceh
» Iedul Fithri Bersama Muslimin dan Pemerintah !

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net :: Berita :: Nasional-
Navigasi: