Latest topics | » Kudeta Hancurkan BangsaTue Oct 19, 2010 3:27 pm by Admin » SBY Bertemu 7 Pimpinan Lembaga Negara di MPRMon Oct 18, 2010 3:18 pm by Admin » Urbanisasi Tak Terbendung, Jabodetabek Makin KumuhThu Oct 14, 2010 3:26 pm by Admin » HALAL BIL HALAL 1431H KERUKUNAN KELUARGA BESAR JATON JAKARTA ( KKBJJ )Mon Oct 11, 2010 9:25 am by Admin » HALAL BIL HALAL 1431 H PKBP JABODETABEK Mon Oct 11, 2010 9:23 am by Admin » Yang Kami Tolak Bukan Kristen, Tapi KristenisasiThu Sep 23, 2010 6:32 pm by Admin » 5,4 Juta Komuter Serbu DKI Jakarta Setiap HariThu Sep 23, 2010 6:29 pm by Admin » Gila! Al Quran Jadi Dibakar di AmerikaSun Sep 19, 2010 3:49 pm by Admin » PROJECT BLUE BEAMMon Sep 13, 2010 5:55 pm by Admin » Demokrasi Belum Wujudkan Kesejahteraan dan KeadilanSun Aug 15, 2010 7:21 pm by Admin » Potret Kemiskinan Indonesia 69% Pekerja Ada di Sektor InformalFri Aug 06, 2010 2:17 pm by Admin » Mengenal Lebih Dekat HepatitisWed Jul 28, 2010 11:39 pm by Admin » Alasan Sesungguhnya Mengapa AS Menyerang IraqTue Jul 20, 2010 11:04 am by Admin » AS Rahasiakan Obat Kanker dari Buah SirsakTue Jul 20, 2010 9:18 am by Admin » Politik Anggaran, Prorakyat atau Birokrat?Mon Jul 19, 2010 5:52 pm by Admin » Bingung Pastikan Arah Kiblat? Klik Qibla LocatorSun Jul 18, 2010 8:10 am by Admin » Inilah Kisah Ilyas dalam Injil BarnabasFri Jul 02, 2010 10:03 pm by Admin » Pasar Taruhan Jagokan Brasil Fri Jul 02, 2010 3:17 pm by Admin » Jepang Lawan Paraguay di 16 BesarSat Jun 26, 2010 3:46 pm by Admin » Sinyal Alquran tentang Bintang Runtuh di Pusat GalaksiMon Jun 21, 2010 12:04 pm by Admin |
| | Gelombang Massa Tolak UU AP Kian Meluas | |
| | Pengirim | Message |
---|
Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Gelombang Massa Tolak UU AP Kian Meluas Tue Nov 11, 2008 7:49 pm | |
| Gelombang Massa Tolak UU AP Kian Meluas Laporan: Budi H Rarumangkay MANADO, Sulutlink. Janji massa aksi akan datang lebih banyak untuk menolak Undang-Undang Anti Pornografi (UU AP), pada Senin (10/11) terbukti. Bahkan pendudukan kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Manado untuk menyiarkan secara langsung penolakan rakyat Sulut atas diberlakukannya UU tersebut, berhasil dilakukan. Sedikitnya ribuan massa aksi dari berbagai elemen bergabung menyatakan sikapnya. Mulai dari Komunitas Adat Cakalele Minahasa, Komunitas Etnis Tionghoa, Persatuan Artis Sulut, PKB dan WKI GMIM hingga mahasiswa dari Papua, menolak UU AP diberlakukan di Bumi Nyiur Melambai.
Berbagai poster bertuliskan mengecam keputusan pemerintah pusat digelar di halaman parkir kantor gubernur saat ribuan massa aksi melakukan demo. Bahkan para penari tarian Cakalele tampil tidak seperti biasanya. Kali ini, atraksi tak mempan senjata tajam dipertontonkan oleh para Waraney Minahasa tersebut. Demikian juga dengan rombongan Persatuan Artis Sulut dan para perempuan pekerja tempat hiburan, tak mau kalah. Mereka dengan lugasnya menarikan tarian erotis sambil meliuk-liukan badannya sebagai tanpa protes terhadap pemerintah pusat. Sementara itu, atraksi Barongsai ikut memeriahkan aksi demo tolak UU AP. Terlihat salah seorang dari mereka menarikan tarian perut sambil memeluk seekor ular Piton. Disisi lain, kelompok mahasiswa dari berbagai Universitas di Sulut terus melakukan orasi. Yang menarik, puluhan mahasiswa asal Papua ikut bergabung.“Kami mahasiwa asal Papua mendukung sepenuhnya sikap rakyat dan pemerintah Sulut menolak UU AP di berlakukan di Sulut,”teriak yang disambut teriakan Merdeka, oleh ribuan massa aksi. Setelah secara bergantian, para pendemo memuntahkan kecamannya terhadap pemerintah pusat. Akhirnya pernyataan sikap menolak UU AP diberikan langsung oleh Benny Ramdhany pada Sekdaprov Drs robby Mamuaja. Sebelumnya, aksi pembakaran draf UU AP dilakukan. Para pentolan Gerakan Rakyat Sulut itu diantaranya; Benny Ramdhany, Dolfie Maringka, Pdt Lucky Rumopa, Yantje Rorimpandey, Piet Luntungan, Ferol Warouw, Ariane Frederik-Nangoy. Yull Takaliuang.
Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut saat menerima para pendemo mengatakan, sikap pemerintah provinsi Sulut sudah jelas, yaitu menolak UU AP. “Meski sudah diundangkan, namun kami akan menghadangnya dalam peneloran Peraturan Pemerintah (PP) soal pelaksanaannya,”katanya.
Setelah puas berdemo dihalaman kantor gubernur, ribuan massa aksi kemudian bergerak menuju kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Manado di Tikala. Disini, ke 23 perwakilan massa aksi di terima oleh Kepala Stasion RRI Boy Massie. Setelah bernegosiasi, para perwakilan di dampingi Boy Massie menuju ruang siaran di lantai dua untuk menyiarkan secara langsung pembacaan pernyataan sikap Gerakan Rakyat Sulut tolak UU AP. Secara berapi-api namun santun, Benny Ramdhany, ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sulut yang juga koordinator aksi ini terlihat puas setelah pernyataan sikap berhasil pancar-luaskan melalui siaran RRI. Kemudian, massa aksi membubarkan diri secara tertib.
Berikut pernyataan sikap Gerakan Rakyat Sulut Tolak UU AP:
UU Pornografi sejak awal telah menjadi kontroversi nasional. Sejak masih berupa Rancangan Undang- Undang Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP), UU ini diprotes keras oleh banyak kalangan namun tetapa saja disahkan. Setelah disahkan 30 Oktober 2008, UU ini masih terus diprotes dengan keras oleh masyarakat Bali, Jogjakarta, Nusa Tenggara Timur, Papua dan rakyat Sulawesi Utara. Para politisi di parlemen nasional tetap saja bebal dan melegalisasi UU ini kedalam sistim hukum nasional. Perilaku para politisi di DPR-RI yang demikian menandakan rezim bebal yang masih mewarisi watak negara orde baru.
Secara mendasar UU Pornografi wajib di TOLAK oleh segenap komponen masyarakat Sulut dikarenakan bebarapa alasan fundamental dibawah ini;
Pertama; UU Pornografi lahir dari sebuah proses sejarah kepentingan politis tertentu. UU ini adalah produk dari pertarungan politik antara golongan yang masih menghendaki pengendalian moralitas warga atau publik kedalam kontrol dan kewenangan negara, yang masih merupakan kekuatan mayoritas di parlemen. Cara -cara ini jelas berwatak sektarian yang bertentangan dengan cita-cita para pendiri bangsa (founding fakther's) yang ingin membangun Indonesia Raya berdasarkan Kebhinekaan, Kebangsaan dan Persatuan Nasional. Kedua; UU ini hanya menjadikan ke BHINEKA- an sebagai slogan politis kosong. Pemberlakuan UU ini akan menjadikan sejarah dan produk kebudayaan suku-suku di Nusantara dalam praktik diskriminasi. Seolah-olah cara berpakaian tradisional suku di Papua, Sunda, Jawa, Bali, Sulawesi dan daerah daerah lainnya ditengah-tengah pergaulan sosial publik adalah aktivitas terlarang. Padahal, eksistensi kultural masyarakat suku di Nusantara jauh lebih dulu eksis dari berdirinya negara modern Indonesia. UU Pornografi ini jelas-jelas menginjak-injak hak-hak kultural masyarakat suku di Nusantara. Ketiga; UU ini membuka ruang untuk munculnya tindakan main hakim sendiri. Anarkhisme dan pembentukan polisi-polisi moral dengan alasan ”penegakan hukum dan moral”. Padahal sudah cukup produk hukum untuk mengatur dan menghukum aktivitas pornografi di ruang publik, seperti UU Pers, UU Perlindungan Anak, UU Penyiaran dan KUHP. Karena itu problem mendasar yang mesti diperbaiki oleh aparatur pemerintahan adalah penegakan hukum, bukannya menambah aturan baru yang justru tumpang-tindih dan kontraproduktif secara sosio-kultural bahkan mengancam kebangsaan dan persatuan nasional.
Keempat; seolah hendak melindungi perempuan dan anak-anak, UU ini dapat saja “tergelincir” menjadi alat hukum yang memenjara kehadiran perempuan diruang publik. Tentu saja kita tak menghendaki penampilan yang seronok, caparuni diruang pergaulan publik, hanya saja itu tidak bisa serta merta diterjemahkan sebagai eksploitasi seksual yang mesti dihakimi dengan UU. UU Pornografi ini masih mewarisi logika bahwa perempuan adalah sumber permasalahan. Oleh karena itu, kami dari Gerakan Rakyat Sulawesi Utara, yang merupakan koalisi dari 23 elemen masyarakat lintas Suku dan Agama;
1. Mendesak Gubernur Provinsi Sulut untuk segera mengajukan Judicial Review (Uji Materil) terhadap UU Pornografi. 2. Mendesak Gubernur Provinsi Sulut untuk segera menyampaikan secara resmi dan terbuka kepada rakyat Sulut dan pemerintah pusat bahwa UU Pornografi TIDAK BERLAKU di Sulawesi Utara. 3. Menghimbau rakyat Sulut untuk melakukan BOIKOT TOTAL acara kenegaraan dan kedatangan pejabat pemerintah pusat yang mendukung disahkannya UU Pornografi di Sulut. 4. Mengajak rakyat di Sulawesi Utara untuk melakukan PEMBANGKANGAN SIPIL (CIVIL OBODIENCE) terhadap segala bentuk kebijakan dan produk hukum yang jelas-jelas Anti Rakyat, Anti Pluralisme dan Anti KEBANGSAAN. 5. Mengajak rakyat Sulut untuk memperkuat semangat Kebangsaan Persaudaraan Sejati dan Persatuan Nasional dalam barisan FRONT PANCASILA untuk menjaga eksistensi NKRI dari pihak, kelompok, atau golongan yang menghendaki perubahan dasar ideologi negara dengan cara apapun.
Tak ada perjuangan tanpa disertai oleh PERGERAKAN KOLEKTIF dimulai dari gagasan hingga aksi bersama, dari desa hingga kota, dari daerah hingga pusat. Karena itu kami mengajak seluruh warga Sulut agar bersama-sama bergerak dan berjuang untuk mencabut UU ini dari sistim hukum nasional. Sulutlink | |
| | | Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Re: Gelombang Massa Tolak UU AP Kian Meluas Tue Nov 11, 2008 7:53 pm | |
| Press Release45 Lembaga Larang UUP Berlaku di SulutPerwakilan 45 lembaga yang diwakili Majelis Adat Minahasa (MAM), Persatuan Minahasa (PM), Yayasan Suara Nurani, Yayasan PEKA, Yayasan Swara Parampuang, LSM Walanda serta berbagai LSM lain, pada Kamis (06/11) membawa aspirasi melarang UUP ke pimpinan DPRD Sulut. ”UUP ditolak seluruhnya karena bertentangan dengan berbagai instrumen HAM dan adat istiadat !” seru dr Bert A. Supit.
Sikap ini adalah rangkuman penyampaian pendapat ratusan tokoh Sulut di Gedung Ruth Sam Ratulangi, Rabu (05/11). ”DPR RI berlaku diskriminatif, melanggar UUD 1945, dan menyalahi prosedur pembuatan UU dalam pengesahan UUP. Karena itu, kami atas nama 45 lembaga melarang UUP berlaku di Sulut,” tandas Supit.
Beberapa tokoh Sulut seperti Prof Dr Sinolungan SH, Pdt Jan Sumakul, STh, pdt Dr Josias Lengkong, Teddy Kumaat SE, Edison Rumayar SH, Prof Dr Ruindungan, Drs Freddy Suoth, Adi Loekito, Dolfie Maringka, mengungkapkan bahwa ada pengkhianatan elit terhadap komitmen yang disepakati oleh para pendiri negeri ini. ”Bukan kami yang melanggar kesepakatan bernegara, tetapi kelompok tertentu yang menunggangi DPR,” jelas Teddy Kumaat,
”Secara esensial UUP mencederai perjuangan hak asasi manusia. Kehidupan normal bagi sebagian masyarakat akan dinilai sebagai kehidupan abnormal oleh masyarakat yang lain, bahkan melanggar hukum. Penyebabnya adalah UUP. Ini malapetaka civil society !!” tegas Didi Koleangan, tokoh Ammalta.
Sandra Rondonuwu, S.Th, SH Koordinator Komunitas Berdiri Sejajar dari Minahasa Selatan, dengan lantang dan gregetan mempertanyakan sikap wakil rakyat Sulut duduk di DPR RI karena tidak memperjuangkan aspirasi masyarakat Sulut. ”Kenapa 2 anggota DPR RI Fraksi Golkar dari Bali menolak dengan walk out, sementara wakil dari Sulut yakni E.E. Mangindaan dan Theo Sambuaga tidak menunjukkan sikap dari masyarakat yang diwakilinya?” tanya Sandra.
”UUP menempatkan perempuan sebagai objek yang tidak punya pikiran, tidak punya perasaan, dan tidak punya kreasi. UUP membatasi gerak dan perilaku perempuan, bukan melindungi perempuan, bahkan sangat berpotensi timbulnya kriminalisasi perempuan” tegas Jull Takaliuang, aktivis Yayasan Suara Nurani.
PENOLAKAN MASYARAKAT SULAWESI UTARA ATAS UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI DAN TUNTUTAN PERTANGGUNGANJAWABAN WAKIL RAKYAT SULUT / MINAHASA DI DPR YANG TURUT MENSAHKANNYA
Memperhatikan :
1. Keputusan DPR RI yang didukung oleh Pemerintah SBY – MYK dan 8 Fraksi Partai Politik untuk menyetujui Undang-Undang Pornografi; 2. Bahwa terdapat 2 Fraksi Partai Politik bersama 2 anggota asal Bali dari Partai Golkar yang melakukan walk-out menolak UUP tsb. Sebagai manifestasi menyuarakan berbagai elemen dan komponen rakyat Indonesia yang secara konsisten telah menolak UUP tsb a.l. yang datang dari Papua, Bali, Yogya, Sulawesi Utara, NTT, Kalimantan dan lain-lain daerah; 3. Bahwa diantara Fraksi Partai-Partai yang mendukung UUP tsb. terdapat beberapa wakil rakyat asal Sulawesi Utara/Minahasa a.l. Sdr. Theo Sambuaga, Sdr. Evert Mangindaan, dll;
Mengingat dan Menimbang :
1. Bahwa UU Pornografi merupakan preseden yang mengkhawatirkan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dimana Isi UU Pornografi menunjukkan adanya upaya Negara untuk mencampuri kehidupan pribadi dan kebebasan dasar manusia di Indonesia sesuai UUD 45 RI maupun UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana yang dihormati oleh bangsa-bangsa didunia. 2. Bahwa dalam setiap kelompok masyarakat di Indonesia, suku maupun agama senantiasa terdapat mekanisme sosial maupun pengaturan yang bersifat kultural maupun spiritual untuk mencegah praktek pornografi. 3. Bahwa UUP tsb memberikan indikasi kuat bahwa terdapat upaya Pemerintah maupun golongan mayoritas di Indonesia untuk penyeragaman nilai moral budaya dan agama di Indonesia, yang artinya tidak mengakui atau merendahkan otoritas budaya dan agama masyarakat yang plural di Indonesia, serta dapat merupakan pintu masuk untuk melaksanakan hukum Syariah Islam di Indonesia, untuk mana disintegrasi Bangsa besar Indonesia tak dapat dihindari lagi. 4. Bahwa melalui UUP tsb. ditemukan preseden yang mengkhawatirkan, dapat memicu konflik di antara masyarakat dalam melakukan multi penafsiran atas pornografi. 5. Bahwa khusus mengenai sikap wakil rakyat asal Sulawesi Utara di DPR RI yang turut menyetujui UUP melalui Fraksi Partainya masing-masing, perlu dipertanyakan atas kepekaan tanggung jawab etis mereka terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan diatas, demikian pula atas solidaritas sosial mereka dengan suara rakyat Sulawesi Utara/Minahasa yang melalui Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara telah menyatakan penolakan terhadap Undang-Undang Pornografi.
MENYATAKAN DAN MEYERUKAN
1. Bahwa kami masyarakat Sulawesi Utara / Minahasa, mendesak diadakannya Judicial Review atas UUP oleh Mahkamah Konstitusi RI untuk menyatakan PEMBATALAN UUP tsb karena bertentangan dengan prosedur pembuatan UU dan lebih parah lagi bertentangan dengan Prinsip Dasar Hak Azasi Mmanusia yang tertuang dalam UUD 1945. 2. Bahwa kami masyarakat Sulawesi Utara / Minahasa dengan sadar dan konsekwen MENOLAK pemberlakuan UUP di Sulawesi Utara / Minahasa sambil menyerukan kepada Pemerintah dan Masyarakat Sulawesi Utara / Minahasa untuk melakukan PEMBANGKANGAN SIPIL terhadap Undang-Undang Pornografi tersebut. 3. Bahwa kami masyarakat Sulawsi Utara / Minahasa sangat kecewa dan menyesalkan sikap Pemerintah dan DPR RI yang dengan persetujuannya atas UUP telah bersikap bertentangan dengan prinsip dasar Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam konstitusi kita UUD 1945 maupun UU No.39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dihargai oleh bangsa-bangsa didunia. 4. Bahwa kami masyarakat Sulawsi Utara / Minahasa sangat kecewa dan menyesalkan sikap Pemerintah dan DPR RI yang dengan persetujuannya atas UUP, melakukan upaya terselubung menyeragamkan nilai-nilai budaya dan agama, dan tidak lagi menghargai kontrak politik bangsa besar Indonesia yang menjunjung tinggi Nilai-Nilai Keberagaman Budaya dan Agama di Indonesia sebagai manifestasi Nilai-Nilai Falsafah Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. 5. Dengan menghargai perbedaan pendapat, kami masyarakat Sulawesi Utara / Minahasa merasa kecewa dan sedih atas sikap wakil-wakil rakyat Sulawesi Utara/Minahasa di DPR RI yang turut mendukung UUP sambil mengharapkan suatu pertanggungan jawab etis moral yang terbuka kepada rakyat Sulawesi Utara/Minahasa atas sikap kontroversial mereka. 6. Kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk mempertimbangkan kembali konsep bernegara NKRI yang secara sistematis melalui berbagai UU sedang memberangus Kontrak Politik UUD RI yang disepakati bersama pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan menghormati keberagaman Budaya dan Agama di Indonesia, dan tidak didominasi dan determinasi kekuatan golongan tertentu. Sehingga, sudah saatnya konsep negara yang unitarian ini diadakan transformasi secara mendasar sehingga terdapat jaminan hukum negara untuk memberi tempat bagi berkembangnya kepelbagaian adat istiadat, budaya-budaya, seni tradisi, dan kepercayaan yang berbeda-beda di setiap daerah di Negara Republik Indonesia. Tanah Minahasa, 5 Nopember 2008 Kami yang menyatakan dan Menyerukan (terlampir) | |
| | | | Gelombang Massa Tolak UU AP Kian Meluas | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |